Ramai Barang Hadiah Kena Bea Masuk, Begini Cara Hitung Biaya Barang Impor

23 Maret 2023 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai belakangan ini menjadi sorotan setelah piala dari Jepang milik seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa kena bea masuk Rp 4 juta saat dikirim ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Melalui akun Twitter @zahratunnisaf, Fatimah cerita dia pernah menang kontes menyanyi di Jepang. Kala itu, dia ingin mengirimkan piala lomba ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun, karena ukuran serta bobot piala yang begitu besar, Bea Cukai mengenakan pungutan bea masuk.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam hal ini tak terkecuali barang hadiah atau gift. Prastowo mengungkapkan, barang yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal effect) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.
Namun untuk kasus Fatimah, piala yang dikirim pada 2015 itu tiba setelah pemilik tiba di Indonesia. Sehingga, piala tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau personal effect.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Hotel Discovery Ancol, Selasa (21/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Pemerintah juga sudah mengatur sampai dengan USD 500 itu tidak dikenai pajak. Dalam konteks piala ini kami cek itu datang setelah yang bersangkutan,” kata Prastowo saat dihubungi kumparan, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
Prastowo mengatakan, barang hadiah yang dikirim ke indonesia bisa dibebaskan bea masuk jika pengirim barang melampirkan keterangan bahwa barang itu merupakan hadiah atau gift kepada jasa kirim. Ia mengatakan, nantinya setiap pengirim barang akan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, PPN 11 persen, dan tarif bea flat sebesar 10 persen.

Berikut simulasi menghitung bea masuk barang impor:

Misalnya, barang yang dikirim nilainya USD 1.000, maka yang terhitung dalam bea masuk hanya USD 500 karena sisanya dibebaskan sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Nilai yang dimasukkan merupakan hasil konversi USD ke asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.
ADVERTISEMENT
Contoh:
Nilai barang USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta dikurangi USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta. Jadi nilai barang yang dicantumkan sebesar Rp 7,5 juta.
Sedangkan, harga pengiriman jasa kirim dari negara tujuan menuju Indonesia tarifnya estimasi Rp 500 ribu. Jadi, nilai yang dimasukkan Rp 8 juta.
Setelah nilai barang dan ongkos kirim sudah dijumlahkan, pengirim dapat mencantumkan PPh 7,5 persen dan PPN 11 Persen.
Klik PPh sesuai Pasal 22, Memiliki NPWP atau tanpa NPWP. Jika memiliki NPWP, pengirim akan dikenakan pajak 10 persen dari nilai barang. Sementara, jika pengirim barang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20 persen dari nilai barang.
Setelah seluruh kolom diisi dan disertakan nilai barangnya, kalkulator Pabean akan mengkalkulasi jumlah Bea Masuk yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT
Dari total jumlah di atas, bea masuk yang harus dibayarkan pengirim sebesar Rp 2.406.000 jika ada NPWP. Jika tidak, maka bea masuk yang dibebankan ke pengirim Rp 3.266.000.
Simulasi hitungan bea masuk barang impor di situs Siap Terbang milik Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dok tangkapan layar situs Siap Terbang