Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ramai Cuti Bersama Tambahan di Idul Adha, Jatah Cuti Tahunan PNS Tak Terpotong
22 Juni 2023 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama di 2023 sebanyak 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023, berurutan dengan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Berbeda dengan di swasta, cuti bersama bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tak memotong jatah cuti tahunan mereka.
ADVERTISEMENT
Artinya jatah cuti tahunan PNS tetap utuh meskipun ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Hal itu seperti ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian dinyatakan pada diktum kedua Keppres tersebut, dikutip Kamis (22/6).
Hal ini berbeda dengan pekerja swasta, di mana cuti bersama jika diberlakukan oleh perusahaan, maka akan memotong jatah cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
Cuti Bersama Swasta: Libur atau Lembur?
Sebelumnya pengusaha mengeluhkan tambahan cuti bersama tersebut, karena menambah beban keuangan perusahaan. Ketika perusahaan tetap beroperasi di masa cuti bersama, maka ada biaya lembur pekerja yang harus dibayarkan.
Di industri padat karya seperti pertekstilan, tambahan biaya untuk uang lembur bisa mencapai Rp 7 miliar.
"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-Rp 7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," kata Danang di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6).
Menanggapi hal itu, Menaker menyatakan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif. Perusahaan bisa ikut memberlakukan atau tidak, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja.
"Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasionalnya perusahaan, maka dia akan meminta para pekerjanya untuk tetap bekerja. Tentu ini berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pengusaha industri padat karya yang melihat cuti bersama menambah beban pengeluaran, Presiden Jokowi justru menilainya sebagai penggerak perekonomian. Khususnya di sektor pariwisata yang tersebar di berbagai daerah.
"Ya itu kan pertama, harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Jokowi usai meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/6).
"Utamanya di pariwisata lokal jadi, karena kita lihat bisa, ya diputuskan," pungkas Jokowi.