news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ramai Omzet MS Glow Rp 600 M, Kenapa Juragan 99 Lapor Pajak di KPP Pratama?

28 Maret 2022 17:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juragan 99 di jet pribadi. Foto: Instagram/@juragan_99
zoom-in-whitePerbesar
Juragan 99 di jet pribadi. Foto: Instagram/@juragan_99
ADVERTISEMENT
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 kembali ramai dibicarakan warganet setelah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Mampang Prapatan.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, KPP merupakan unit kerja Ditjen Pajak Kemenkeu. KPP pada dasarnya dibagi ke dalam empat jenis sesuai dengan fungsi dan target wajib pajaknya.
Jenis pertama yakni KPP Wajib Pajak Besar (large tax office atau LTO). KPP ini hanya menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPh dan PPN. KPP besar dibagi lagi menjadi 4 kategori, pertama KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi memfasilitasi wajib pajak besar di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.
Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar 2 untuk sektor industri, perdagangan, dan jasa. Selanjutnya yang ketiga untuk wajib pajak perusahaan BUMN sektor industri dan perdagangan. Terakhir KPP Wajib Pajak Besar 4 untuk perusahaan BUMN sektor jasa dan orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Sementara KPP kedua yakni KPP Madya yang mengurusi wajib pajak badan atau perusahaan yang kategori penghasilannya cukup besar di wilayah kabupaten atau kota tertentu.
Lalu untuk KPP Pratama atau yang juga dikenal dengan nama small tax office (STO) merupakan KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama berfungsi melakukan penyuluhan, pelayanan, pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak tidak langsung lainnya.
Terakhir, ada KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, perusahaan penanaman modal asing, WP Badan atau Orang Asing, serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya, pemilik usaha kosmetik MS Glow dicolek Kementerian Keuangan setelah mengeklaim omzet hingga Rp 600 miliar sebulan. Bila benar besaran omzet salah satu crazy rich ini miliaran, Juragan 99 bisa dikategorikan ke wajib pajak besar atau wajib pajak madya.
ADVERTISEMENT
Lantas kenapa Juragan 99 melaporkan pajak lewat KPP Pratama?
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, pendekatan yang digunakan dalam penentuan kantor pajak ini biasanya dilihat dari omzet, kekayaan, penghasilan, hingga setoran pajaknya.
"Penetapan WP termasuk di kantor mana biasanya dilakukan dengan usulan secara periodik berdasarkan dinamika kriteria. Logikanya, kalau ada yang tahun ini bayar besar, tidak otomatis naik level," jelas Prastowo kepada kumparan, Senin (28/3).
Hal ini juga berlaku untuk wajib pajak di level madya dan besar, jika mereka mengalami penurunan omzet, tidak otomatis dipindah ke pratama.
Adapun dasar penetapan wajib pajak yang dipindahkan ke KPP madya baru sepenuhnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ini sejalan dengan amanat pasal 2 ayat 3 dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, prosedur evaluasi penetapan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya terbagi menjadi 3 jenjang. Jenjang pertama melalui prosedur di tingkat KPP, di mana pada jenjang ini disusun daftar peringkat wajib pajak badan terbesar di masing-masing wilayah.
Peringkat ini didasarkan pada pembobotan 80 persen rata-rata realisasi pembayaran pajak kotor selama 3 tahun terakhir. Dasar lainnya, yakni dilihat dari 20 persen rata-rata peredaran usaha yang tercantum dalam SPT tahunan PPh badan selama 3 tahun terakhir.
Selanjutnya, melewati prosedur di tingkat kantor wilayah. Kanwil melakukan kompilasi daftar peringkat 100 WP terbesar yang akan didaftarkan ke KPP madya.
Terakhir, melewati prosedur evaluasi di Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Daftar inilah yang kemudian dikirimkan pada Dirjen Pajak Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan pemindahan KPP.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada mekanisme tersebut, alasan Juragan 99 belum masuk ke daftar KPP madya bisa dimungkinkan karena belum ditetapkan lantaran penetapan ini dilakukan dalam periode tertentu, atau justru belum masuk kriteria madya atau besar.