Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
TikTok ramai dibicarakan imbas polemik TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut. Platform tersebut dituding matikan UMKM lokal.
ADVERTISEMENT
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ihsan Priyawibawa, mengungkapkan TikTok hanya terdaftar di Indonesia sebagai salah satu pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sejak 2020.
Artinya, TikTok memiliki tugas sebagai pemungut pelapor dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia, salah satunya adalah iklan.
"TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," kata Ihsan dalam media briefing di Puncak Bogor, Selasa (26/9).
Sayangnya, Ihsan tak mau merinci berapa total setoran PPN PMSE TikTok. Ia mengaku masih mempelajari model bisnis dari TikTok Shop. Apalagi, TikTok Shop merupakan e-commerce yang berbasis di luar negeri, bukan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan sama perlakuannya seperti dengan yang lain. Artinya nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok,” terang Ihsan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.
"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas melanjutkan, nantinya dalam revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.
ADVERTISEMENT
Zulhas menjelaskan hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.
"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," tutur Zulhas.