Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ramai soal Citayam Fashion Week, DJKI: Jangan Ajukan Merek Jika Niatnya Tak Baik
26 Juli 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Didaftarkannya merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual oleh empat pihak, salah satunya Baim Wong , bikin gaduh publik.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI ) Razilu menjelaskan semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
Proses permohonan itu, menurut Razilu, membutuhkan waktu hingga 9 bulan sampai pada akhirnya keputusan atas merek tersebut dapat diterima atau sebaliknya. Bahkan jika keputusan tersebut sudah diterima atau legal secara hukum, masyarakat masih tetap bisa mengajukan keberatan lewat Mahkamah Agung ataupun ajukan banding ke pihak kasasi.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar orang-orang yang berniat mendaftarkan mereknya harus memiliki itikad baik terlebih dahulu.
“Kalau enggak punya itikad baik untuk mengajukan merek lebih baik berhenti, karena prosesnya cukup panjang. Orang yang merasa dizalimi pasti enggak akan rela (dan) mengajukan sampai ke Mahkamah Agung. Walaupun sudah ditolak, dia akan ke kasasi lagi. Jadi prosesnya akan panjang,” ujar Razilu di Jakarta, Selasa (26/7).
“Jadi saya ulangi, hanya yang punya itikad baik yang berhak atas merek, yang tidak berhak lebih baik berhenti saja daripada ada masalah dikemudian hari,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Citayam Fashion Week telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022. Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022.
Selain itu, berdasarkan data dari DJKI pada 24 Juli 2022, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
Tak hanya 3 pihak, Razilu juga menyebut ada permohonan pendaftaran merek 'Citayam' oleh PT Stik Industri Palekat. Namun, jika dilihat dalam laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI, permohonan ini belum dipublikasikan.