Rangkap Jabatan, Direktur PTDI Jadi Dekan di Unhan

23 Juli 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus Universitas Pertahanan (Unhan). Foto: Facebook: Unhan
zoom-in-whitePerbesar
Kampus Universitas Pertahanan (Unhan). Foto: Facebook: Unhan
ADVERTISEMENT
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan diangkat menjadi Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Dengan tugas barunya, ada dua jabatan yang dirangkap Gita sekaligus.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan Gita sebagai Dekan di Unhan dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan PTDI, Irland Budiman. Menurutnya, Gita diangkat menjadi dekan pada Senin, 19 Juli 2021.
"Iya, betul. Sementara ini iya (Gita merangkap dua jabatan sekaligus) sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN," kata Irland kepada kumparan, Jumat (23/7).
Berdasarkan situs PTDI, Gita Amperiawan merupakan perwira tinggi di TNI Angkatan Udara (TNI AU) dengan pangkat Marsekal Pertama (Marsma). Dia diangkat menjadi Direktur PTDI sejak 2017. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kasubdit Teknologi Pertahanan Kemhan dan pernah menjadi Komandan Satuan Pemeliharaan TNI AU.
Gita Amepriawan juga memiliki riwayat akademik cemerlang. Dia merupakan pemegang gelar Philosophy Doctor atau Ph.D dari Cranfield University, Inggris. Sedangkan gelar sarjananya diperoleh dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan. Foto: indonesian-aerospace
kumparan telah menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga untuk mengecek apakah boleh seorang direktur perusahaan negara merangkap jabatan dekan di universitas. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Arya.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini rangkap jabatan di BUMN menuai kontroversi, yakni Rektor UI Ari Kuncoro yang menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Ari dianggap melanggar aturan karena Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Setelah riuh kontroversi rangkap jabatan Ari Kuncoro, belum lama ini Presiden Joko Widodo pun merevisi aturannya dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam beleid baru, rektor hanya dilarang mengemban dua jabatan sebagai direksi perusahaan. Artinya, jabatan rektor UI di posisi komisaris diperbolehkan.
Namun pada Kamis (22/7), BRI mengumumkan bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan sebagai Dewan Komisaris BRI. Hal tersebut disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT