Rapat Paripurna Sahkan RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

23 Januari 2025 10:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka rapat paripurna ke 11 DPR RI, Kamis (23/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka rapat paripurna ke 11 DPR RI, Kamis (23/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI menyepakati RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Kamis (23/1), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Ya hadirin sekalian apakah RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI,” tanya Dasco dalam rapat.
“Setuju,” sahut seluruh peserta rapat. Dasco pun kemudian mengetuk palu tanda pengambilan keputusan.
Rapat pengambilan keputusan ini berlangsung singkat karena seluruh fraksi memberikan pandangannya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati RUU Minerba untuk menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna. Seluruh fraksi menyetujui kesepakatan itu.
Terdapat sejumlah pasal kontroversi dari dari 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
ADVERTISEMENT
Di antaranya, Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada UMKM hingga perguruan tinggi dan organisasi masyarakat keagamaan.
Meski begitu, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi harus mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya memenuhi standar minimal Akreditasi B.