Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Rapat Revisi UU Minerba Mendadak, Anggota Baleg DPR Ngeluh Belum Baca Naskah
20 Januari 2025 14:12 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DPR RI sejatinya baru memasuki masa persidangan besok, 21 Januari 2025. Imbas rapat yang mendadak tersebut, beberapa anggota Baleg DPR mengeluh karena belum sempat membaca naskah akademik RUU tersebut karena baru dikirim.
Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyebutkan seharusnya Baleg tetap menjaga marwah dan kehormatannya agar proses pembuatan UU dijalankan dengan benar dan selurus-lurusnya.
"Saya menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik, kayaknya kok enggak mungkin kita buat UU tanpa membaca naskah akademik, kemudian dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman, mohon maaf, mohon izin, saya belum sempat baca," keluhnya saat Rapat Pleno, Senin (20/1).
Selain itu, Putra juga mengingatkan terkait konsep meaningful participation yang harus diutamakan oleh Baleg dalam menyusun sebuah regulasi. Menurutnya, hal ini tidak dijalankan oleh rapat pembahasan revisi UU Minerba hari ini.
ADVERTISEMENT
Sebab, berdasarkan jadwal resmi DPR RI, ada 3 jadwal yang berkaitan dengan pembahasan revisi UU Minerba oleh Baleg DPR. Pertama pada pukul 10.30, terjadwal Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang baru saja selesai sekitar pukul 12.30 WIB.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg kemudian mengadakan rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Minerba, dan terakhir pada pukul 19.00 WIB Baleg dijadwalkan mengadakan Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Revisi UU Minerba.
"Saya lihat jadwalnya sangat padat, sampai jam 7 (malam), bagaimana kita justifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak, sehingga kita by pass dan melewati meaningful itu?" tegas Putra.
Senada, Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Evita Nursanty juga mengeluhkan jadwal yang terlalu mendadak dan padat, padahal substansi yang dibahas sangat banyak sehingga perlu waktu lebih lama untuk pendalaman.
ADVERTISEMENT
"Tidak bisa kayak sangkuriang pagi diusulkan, siang Panja, malam diketok. Jadi ini keputusan persetujuan DPR untuk menyatakan perang, urgensinya kan ditanya mesti hari ini malam ini juga, masa sidang juga belum dimulai. Jadi saya usul kita sepakat membahas, tapi beri waktu fraksi untuk melakukan pendalaman," jelas Evita.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mengaku kaget terdapat rapat sebelum Sidang Paripurna pembukaan masa persidangan yang baru dilakukan besok.
"Saya kaget juga ada rapat Baleg. Tentu kagetnya bukan soal rapatnya, berarti ada hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, dengan perasaan tadi saya datang untuk ikut rapat ini, formalitas tentu kita harus mengikuti," ungkapnya.
Benny menilai, dari sisi substansi, penting bagi Baleg DPR melakukan deliberasi dalam pembahasan RUU, melalui pendalaman naskah akademik, untuk mencapai meaningful participation.
ADVERTISEMENT
"Deliberasi itu akan sangat meaningful apabila kita mulai dengan membaca naskah akademik. Itu akan menerangkan kepada kita semua mengapa RUU ini penting kita usulkan menjadi usul inisiatif, jadi ini masih inisiatif, belum ada pembahasan awal," tuturnya.
Terkait keluhan para anggota, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa rapat pleno hari ini terkait dengan penyusunan revisi UU Minerba untuk menjadi inisiatif DPR, sehingga masih ada waktu untuk mengumpulkan partisipasi publik.
Selain itu, Bob juga memastikan naskah akademik regulasi tersebut akan dilengkapi dan dikirimkan kepada seluruh anggota Baleg oleh Tim Ahli. Dengan begitu, dia meminta tidak ada kekhawatiran terkait kualitas regulasi.
"Semua proses dan secara formil terkait pembuatan UU harus kita laksanakan, sekalipun itu kumulatif terbuka, apalagi RUU dari 0 kilometer memang itu harus berhari-hari. Ini juga urgensi tidak kita sampingkan, kepentingan juga tidak sebagai inisiatif DPR, tapi fomilnya pendapat dari publik, pelaku usaha, akademisi, itu kita harus lengkapi. Jadi tidak langsung diketok, ini sekarang tujuannya menjadi inisiatif DPR, sebatas itu," jelas Bob.
ADVERTISEMENT
Adapun substansi revisi UU Minerba itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009.
Usulan RUU tersebut, sudah dibahas pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Untuk menindaklanjutinya, Baleg kemudian menyelenggarakan Rapat Pleno hari ini, meskipun DPR masih dalam masa reses.