Kumparan Logo

RAPBN 2027: Dana Desa Melonjak Jadi Rp 77 T, Buat Cicil Utang Kopdes Merah Putih

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pramuniaga merapikan produk kebutuhan pokok yang dijual di gerai Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (14/4/2026).  Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pramuniaga merapikan produk kebutuhan pokok yang dijual di gerai Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (14/4/2026). Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO

Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 77 triliun dalam RAPBN 2027. Angka itu meningkat Rp 21,71 triliun atau 39,3 persen dibandingkan outlook dana desa 2026 sebesar Rp 55,3 triliun.

Dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027 pada Selasa (18/8), kenaikan dana desa salah satunya ditujukan untuk membayar cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih.

“Peningkatan tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo atas percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,” tulis dokumen tersebut.

Pada 2026, penyaluran dana desa terbagi 2 skema, yaitu dana desa reguler dan dana desa untuk mendukung implementasi KDMP. Pemisahan skema penyaluran tersebut untuk memberikan manfaat berupa penyediaan aset dan penguatan aktivitas ekonomi desa melalui implementasi KDMP.

Ilustrasi petani di desa. Foto: I Made Rai Yasa/Shutterstock

Sementara arah kebijakan dana desa pada 2027 ditujukan kepada lima hal utama.

Pertama penggunaan dana desa reguler untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, ketahanan iklim dan tangguh bencana serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan program sektor prioritas lainnya sesuai potensi dan keunggulan desa.

Kedua untuk mendukung operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu dana desa Reguler. Di samping itu ditujukan untuk mendukung keberlanjutan implementasi KDMP.

Keempat, dana desa akan diperkuat tata kelolanya melalui reformulasi pengalokasian dana desa, interoperabilitas sistem, peningkatan sistem monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana desa.

Terakhir, dana desa pada 2027 akan diperkuat sinerginya dengan instrumen pendanaan lain untuk mendukung keberlanjutan pembangunan desa sesuai dengan prioritas nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kanan) saat konpers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagian utang pembangunan Kopdes Merah Putih sebesar Rp 240 triliun akan dicicil menggunakan dana desa yang dialihkan untuk program tersebut.

Skema pembayaran itu telah sesuai dengan arahan dan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Anggaran Kopdes [Merah Putih] dari mana? Kita akan bayar-bayar dari, kan [utangnya] Rp 240 [triliun], sebagian dicicil dari dana desa yang dialihkan ke sana. Sesuai pernyataan Bapak Presiden,” kata dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu, Jumat (14/8).