Rapor Merah Jokowi Jelang Pidato Kenegaraan: Bansos Dikorupsi dan Disunat

15 Agustus 2021 14:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dalam sidang tahunan MPR/DPR Foto: Reuters/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dalam sidang tahunan MPR/DPR Foto: Reuters/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Senin (16/8). Pidato ini rutin dibacakan kepala negara jelang Hari Kemerdekaan RI.
ADVERTISEMENT
Pidato panjang yang biasanya dibacakan di hadapan publik ini berisi banyak ulasan yang dilakukan pemerintah dalam masa periode satu tahun ke belakang. Seperti tahun lalu, Jokowi memulainya dengan perkembangan kasus corona dan dampaknya ke pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, arahan lain juga diberikan Jokowi terkait isu lain seperti politik, budaya, dan teknologi.
Menjelang satu hari pembacaan pidato kenegaraan, ada salah satu rapor merah Jokowi selama setahun ke belakang ini, yaitu dana bantuan sosial atau bansos yang dikorupsi. Penyalurannya pun telat.
Dana bansos untuk COVID-19 dikorupsi menjadi berita paling menarik perhatian. Sebab dilakukan oleh Juliari Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
Juliari yang juga kader PDIP, satu partai dengan Jokowi, memotong Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos yang dibagikan masyarakat pada akhir tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula saat Kemensos menjalankan program pengadaan bansos corona berupa paket sembako Rp 5,9 triliun yang terdiri dari 272 kontrak. Pengadaan bansos dilakukan dalam 2 tahap.
Dalam proyek tersebut, Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pengadaan bansos dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Pada pelaksanaan paket bansos periode pertama, diduga fee yang diterima dari para rekanan senilai Rp 12 miliar. Dari nominal tersebut, Matheus kemudian menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, total Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona senilai Rp 17 miliar. Juliari pun sudah dihukum 11 tahun penjara, namun vonis ini jauh dari ucapan Firli yang sempat mengatakan siapa pun pejabat yang korupsi di masa pandemi akan dihukum seumur hidup.
Kini, Juliari pun memohon untuk dibebaskan dari segala putusan pidana karena merasa dia dan keluarganya sudah menderita banyak hal.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Penyaluran Bansos Terlambat, Dana Disunat Rp 50 Ribu
Usai Juliari ditangkap KPK dan posisinya digantikan Tri Rismaharini. Bansos untuk masyarakat di masa pandemi ini kembali dibagikan karena kasus corona yang terus meningkat dan pemerintah menerapkan PPKM Darurat.
Penyaluran bansos yang menjadi jaring pengaman sosial masyarakat ini pun telat dibagikan. Dalam konferensi pers Selasa, 13 Juli 2021, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi komandan utama kebijakan ini, mengatakan baru akan membagikan bansos pada esok harinya atau Rabu, 14 Juli 2021. Padahal, saat itu kebijakan PPKM Darurat sudah berjalan 11 hari.
ADVERTISEMENT
"Mengenai bansos membantu saudara kita kelompok kurang mampu, itu diturunkan pemerintah mulai besok atau lusa," ujar Luhut dalam acara deklarasi gotong royong antara Kemnaker dan para pengusaha, Selasa (13/7).
Penyalurannya di masyarakat pun diwarnai oleh oknum yang memotong bansos. Misalnya, seperti yang ditemukan Risma di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat sidak, dia menemukan praktik pungutan liar atau 'memotong' Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh pendamping program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp 50 ribu.
BST yang disalurkan Kementerian Sosial berupa uang tunai Rp 600 ribu serta beras seberat 10 kilogram. Besaran jumlah tersebut adalah akumulasi BST selama dua bulan yaitu Mei dan Juni masing-masing Rp 300 ribu yang diberikan pada bulan Juli.
ADVERTISEMENT
Dana bansos disunat juga terjadi di Depok, Jawa Barat. Jagat maya dihebohkan oleh pengakuan warga di RW 5, RT 5, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, saat mengambil BST dipotong Rp 50 ribu oleh pengurus rukun warga (RW) setempat.
Alasan pemotongan BST itu adalah untuk donasi perbaikan ambulans di RW setempat yang sedang rusak. Selain itu pengurus RW juga berkilah donasi untuk pembelian kafan bagi warga yang meninggal, baik COVID-19 maupun non-corona.