Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan bahwa rasio kredit macet mengalami peningkatan pada Juli 2020. Hal tersebut diakui Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, telah membuat pemerintah khawatir.
ADVERTISEMENT
Iskandar merinci, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net memang mengalami penurunan dan relatif terkendali karena adanya pencadangan. Namun, di sisi lain NPL gross ternyata mengalami kenaikan dari 2,55 persen pada Juli 2019 menjadi 3,22 persen pada Juli 2020.
“Kita harus berhati-hati melihat NPL gross ya. Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu periode yang sama, itu naiknya sudah cukup besar. Ini salah satu kekhawatiran pemerintah,” ungkap Iskandar dalam webinar Peran Strategi Industri Jasa Keuangan dalam PEN, Selasa (22/9).
Menurut Iskandar kondisi tersebut membuat pemerintah khawatir terhadap kondisi industri jasa keuangan. Berdasarkan data OJK , rasio NPL gross pada Juli 2020 adalah sebesar 3,22 persen, naik dari posisi Juni 2020 yang sebesar 3,11 persen. Sementara itu, NPL net Juli 2020 menurun menjadi 1,12 persen, turun dari posisi Juni 2020 yang sebesar 1,13 persen.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Iskandar mengatakan ke depan pemerintah akan memperhatikan hal tersebut dan memitigasinya dengan memperkuat berbagai kebijakan.
“Pemerintah melihat potensi ke depan ini perlu dimitigasi risikonya dengan memperkuat kebijakan-kebijakan yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menilai, industri perbankan tetap prudent dalam menghadapi pandemi COVID-19 . Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan kredit yang tetap naik 1,53 persen pada Juli 2020 dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (year on year/yoy).