Kumparan Logo

Rasio Pajak RI Lebih Rendah dari Malaysia dan Thailand, Ini Sebabnya

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)

Rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih di bawah 11%, tergolong rendah dibandingkan negara lain. Pemerintah menilai, hal ini dipengaruhi oleh basis pajak yang memang masih rendah.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, rendahnya basis pajak tersebut salah satunya karena tingginya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia. Saat ini, PTKP sebesar Rp 54 juta setahun.

Di negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam, batasan PTKP lebih rendah dari Indonesia. Malaysia menerapkan PTKP sebesar Rp 28 juta setahun.

"Artinya orang pribadi di Malaysia yang berpenghasilan Rp 28 juta setahun dia sudah harus membayar pajak. Kalau di kita Rp 54 juta baru bayar pajak," ujar Yon dalam pelatihan wartawan di Bogor, Rabu (13/12).

Batasan PTKP di Indonesia tersebut hanya 0,4%, jika dibandingkan dengan Gross National Product (GNP) per kapita. Sementara negara lainnya hanya 0,1%.

"Artinya dari segi PTKP per kapita karena basis sebagian besar tidak dipajaki. Ini contoh kebijakan yang sangat berpengaruh terhadap baseline, tax based," jelasnya.

Bahkan menurut Yon, upah minimum regional (UMR) di seluruh Indonesia saja tak ada yang mencapai batasan PTKP sebesar Rp 54 juta tersebut. Hal ini juga yang mempengaruhi basis pajak di Tanah Air masih kecil.

"Sepanjang dia memperoleh upah minimum regional, dia tidak bayar pajak," tambah Yon.

Faktor selanjutnya adalah minimal omzet sebesar Rp 4,8 miliar/tahun sebagai syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batasan tersebut bahkan empat kali lipat dibanding Malaysia. Artinya, jumlah PKP di Indonesia masih terbatas.

"Artinya hampir seluruh orang menjadi PKP maka dia terhitung berkewajiban untuk menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan memungut PPN," tuturnya.

Selain itu, tarif PKP juga berbeda. Di Filipina misalnya, mengenakan tarif berbeda antara PKP dan non PKP. Untuk non PKP dikenakan tarif 3% dan untuk PKP 12%. Begitu juga di Vietnam yang mengenakan tarif 5% untuk non PKP.

"Sebagai distribusi di awal bahwa perhitungan tax ratio untuk komparasi banyak negara, banyak faktor yang diperhatikan. Komponen pembentuk, formulasinya, dan sistem perpajakan apa yang melandasi, misalnya policy dan sebagainya. Belum lagi administrasi yang bisa mengatur kapasitas otoritas pajak," Yon menambahkan.