Rasio Pajak Turun ke Kisaran 11 Persen di 2020

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat bahwa target pendapatan negara melalui pajak tahun 2020 akan ada di kisaran 10,57 persen hingga 11,18 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Target ini menurun dibandingkan dengan tax ratio (perbandingan antara penerimaan pajak dengan PDB) APBN 2019 yang mencapai 12,2 persen dari PDB.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ditetapkannya target tax ratio 2020 tersebut dengan melihat kondisi ekonomi global serta kemampuan basis pajak dan administrasi perpajakan.
Meski demikian, Suahasil tetap yakin penerimaan pajak bakal tumbuh di tengah perekonomian global mengalami perlambatan.
"Kalau perekonomian tumbuh kan berarti pajaknya tumbuh," katanya saat ditemui di Banggar DPR RI, Senin (8/7).
Sementara itu, Anggota Banggar DPR RI John Kennedy Azis mengatakan, kebijakan umum perpajakan 2020 akan dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan rasio perpajakan atau tax ratio dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk peningkatan daya saing dan investasi.
"Insentif pajak akan diberikan melalui perluasan tax holiday dan investment allowance pada industri dan kawasan tertentu," katanya.
Sebagai informasi, dalam kebijakan makro fiskal RAPBN 2020 yang baru saja disepakati antara pemerintah dan Banggar DPR RI, pendapatan negara dipatok pada angka 12,6 persen sampai 13,72 persen dari PDB. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok pada angka 1,98 persen hingga 2,47 persen dari PDB.
Adapun untuk belanja negara disepakati berada pada angka 14,35 persen hingga 15,24 persen dari PDB dengan defisit berada pada angka 1,75 persen sampai 1,52 persen dari PDB.
