Rata-rata Harga Patokan Ekspor Tambang RI Juli 2022 Turun, Berikut Datanya

12 Juli 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir. Foto: PxHere
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir. Foto: PxHere
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juli 2022 sebagian besar menunjukkan tren penurunan harga. Penurunan harga ekspor ini disebabkan oleh menurunnya permintaan atas produk pertambangan di pasar dunia.
ADVERTISEMENT
Hal ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Juli 2022. Ketentuan HPE periode Juli 2022 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 6 Juli 2022.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menyebutkan produk pertambangan yang dikenakan bea keluar dan mengalami tren penurunan harga antara lain adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, dan bauksit.
“Sebagian besar produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) masih mengalami tren penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan terjadinya penurunan permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia,” ungkap Veri dalam keterangan resminya, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
“Sedangkan harga konsentrat ilmenite dan konsentrat rutil mengalami kenaikan. Sementara itu, harga konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi saat ini tidak mengalami perubahan,“ sambungnya.
Veri juga menambahkan penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2022 ini dilakukan dengan meminta masukan tertulis dari instansi teknis terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sedangkan sebagai dasar perhitungan usulan harga diperoleh dari beberapa sumber, yakni Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME). Menurutnya HPE akan ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan data dari Kemendag, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Juli 2022 adalah konsentrat ilmenit dengan harga rata-rata USD 500,66/WE atau naik sebesar 0,69 persen dan konsentrat rutil dengan harga rata-rata USD 1.631,73/WE atau naik sebesar 2,57 persen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Juli 2022 adalah konsentrat tembaga, dengan harga rata-rata sebesar USD 3.401,08/WE atau turun sebesar 1,66 persen, lalu ada juga konsentrat besi dengan harga rata-rata sebesar USD 119,10/WE atau turun sebesar 2,67 persen.
ADVERTISEMENT
Kemudian, konsentrat besi laterit dengan harga rata-rata sebesar USD 60,86/WE atau turun sebesar 2,67 persen, konsentrat timbal dengan harga rata-rata sebesar USD 880,06/WE atau turun sebesar 3,86 persen, konsentrat seng dengan harga rata-rata sebesar USD 1.099,46/WE atau turun sebesar 4,85 persen konsentrat pasir besi dengan harga rata-rata sebesar USD 71,12/WE atau turun sebesar 2,67 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan harga rata-rata sebesar USD 36,97/WE atau turun sebesar 6,65 persen.
Sementara untuk komoditas produk pertambangan konsentrat mangan dengan harga rata-rata USD 227,05/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.
Adapun, untuk mengakses Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Juli 2022 dapat diunduh melalui lama resmi http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2457/2
ADVERTISEMENT