Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Seret, Baru 21,8 Persen dari Rp 695,2 T

Realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 7 Agustus 2020 sebesar Rp 151,25 triliun. Angka ini baru 21,8 persen dari pagu yang disiapkan Rp 695,2 triliun.
"Total realisasi hingga minggu pertama Agustus adalah Rp 151,25 triliun dan itu sudah dilaksanakan atau 21,8 persen dari pagu PEN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8).
Secara rinci, dana PEN di sektor kesehatan baru terealisasi Rp 7,14 triliun atau 14,4 persen dari pagu sebesar Rp 87,55 triliun. Anggaran ini untuk berbagai insentif kesehatan baik di pusat dan daerah, serta santunan kematian kepada tenaga kesehatan.
Selanjutnya, PEN di sektor perlindungan sosial telah terealisasi Rp 86,5 triliun atau 48,8 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 203,91 triliun.
Realisasi ini merupakan yang terbesar, mulai dari bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Realisasi sektoral kementerian lembaga dan pemda baru Rp 8,6 triliun atau 25,7 persen dari total anggaran Rp 106,05 triliun. Realisasi ini diberikan program kepada padat karya kementerian dan lembaga, dana insentif daerah, pemulihan ekonomi, serta dana alokasi khusus fisik.
Dukungan untuk UMKM terealisasi Rp 32,5 triliun atau 27,1 persen dari pagu Rp 123,47 triliun. Anggaran ini disalurkan mulai dari penempatan dana di perbankan, pembiayaan investasi hingga pemberian subsidi bunga bagi UMKM.
Sementara itu, realisasi pembiayaan korporasi masih nihil. Padahal pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 53,57 triliun
Menurut Sri Mulyani, belum adanya realisasi pasa pembiayaan korporasi karena daftar isian pelaksana anggaran untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) di beberapa BUMN masih dalam proses finalisasi. Selain itu, pemberian pinjaman kepada beberapa BUMN juga masih dalam tahap pembahasan.
Terakhir, insentif untuk dunia usaha sudah terealisasi Rp 16,6 triliun atau 13,7 persen dari total pagu sebesar Rp 120,61 triliun. Anggaran ini telah diberikan kepada wajib pajak PPh pasal 21, PPh pasal 22 hingga penurunan tarif PPh Badan bagi pelaku usaha yang sektor usahanya terdampak COVID-19.
