Realisasi Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 2,1 Triliun
·waktu baca 1 menit

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan digital mencapai Rp 2,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi tersebut berasal dari 50 perusahaan yang berada dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Realisasi tersebut berasal dari 50 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 2,1 triliun," ujar Neilmaldrin kepada kumparan, Sabtu (5/6).
Hingga saat ini, otoritas telah menunjuk 73 perusahaan digital sebagai pemungut PPN. Terbaru, Ditjen Pajak menunjuk delapan perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN sejak 1 Juni 2021.
Kedelapan perusahaan tersebut di antaranya merupakan perusahaan game online, seperti Xsolla dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. Sementara Automattic Inc merupakan perusahaan pemilik WordPress.
Sebanyak delapan perusahaan tersebut yaitu:
1. TunnelBear LLC
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited
4. Pluralsight, LLC
5. Automattic Inc
6. Woocommerce Inc
7. Bright Market LLC
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelasnya.
