Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp 476,2 Triliun per Mei 2018

7 Juni 2018 14:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2018 mencapai Rp 476,2 triliun atau tumbuh 14% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari hingga Mei 2017, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 417,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, realisasi penerimaan pajak selama lima bulan tahun tersebut mencapai 33,4% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.
“Pertumbuhan penerimaan pajak di atas 14%, tetapi lebih tinggi lagi jika tanpa memperhitungkan amnesti pajak sekitar 17% pertumbuhannya,” kata Robert di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/7).
Robert mengatakan tren pertumbuhan penerimaan pajak tersebut masih baik dengan terjaganya momentum pertumbuhan double digit. Ke depan, otoritas pajak akan menggunakan data-data yang diperoleh dari program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Sejauh ini, dia menyebut ada total lembaga keuangan yang terdaftar untuk memberikan laporan data nasabah ke Ditjen Pajak sebanyak 4.400 lembaga keuangan. “Sudah masuk. Sebagian besar sudah masuk laporannya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Robert memastikan meskipun proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini turun menjadi minimal tumbuh 5,18% dari yang sebelumnya 5,2%, penerimaan pajak masih terpantau baik.
Berdasarkan pantauannya, jenis pajak yang menopang pertumbuhan ini adalah penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, pada periode Januari-April 2018 realisasi PPN tumbuh 9,53% menjadi Rp 75,37 triliun. Sementara, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 23,55% menjadi Rp 90,47 triliun. Dengan pertumbuhan signifikan di PPN dan PPh Pasal 25/29 ini, tren penerimaan pajak akan positif pada tahun ini.
“Sepanjang yang naik PPN dan PPh Pasal 25/29 Badan, berarti ini akan sustainable karena kalau PPh Pasal 29 naik, maka akan pengaruh ke cicilan PPh Pasal 25-nya sampai akhir tahun,” jelasnya.
ADVERTISEMENT