Kumparan Logo

Realisasi Setoran Pajak RI Capai Rp 990 Triliun hingga Juli 2025

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari Januari hingga akhir Juli 2025 telah mencapai Rp 990,01 triliun.

Capaian tersebut turun 5,29 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 1.045,3 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kontribusi pajak terhadap total pendapatan negara mengalami kenaikan 1,67 persen dari 67,63 persen pada Januari hingga Juli 2024 menjadi 69,3 persen pada periode yang sama pada tahun 2025.

“Sementara karena restitusi cukup tinggi, itu (penerimaan Rp) 990,01 (triliun) yang mana konsistensi tumbuh positif sejak bulan Mei, kemudian Juni, Juli, dan Juli ke Agustus juga tumbuh slightly positif walaupun kondisi cukup sulit,” ucap Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).

Dalam paparan Bimo, penerimaan pajak per Juli 2025 tercatat beragam. Setoran PPh Badan mencapai Rp 174,47 triliun atau 47,2 persen dari target APBN, tetapi turun 9,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, PPh Orang Pribadi mencatat kenaikan 37,7 persen dengan nilai Rp 14,98 triliun, yang sudah mendekati target dengan capaian 98,9 persen dari APBN.

Dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penerimaan neto sebesar Rp 350,62 triliun, setara 37,1 persen target APBN 2025, tetapi mengalami kontraksi 12,8 persen.

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Adapun penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh signifikan, tercatat Rp 12,53 triliun atau melonjak 129,7 persen dari periode yang sama tahun 2024.

Bimo menjelaskan, rasio anggaran terhadap penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren penurunan yang konsisten. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kinerja yang semakin efektif dan efisien.

“Kalau dibandingkan cost of tax collection ratio antara Indonesia dengan negara-negara di Asia, kita masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara Asia yang menjadi perbandingan,” kata Bimo.

Bimo mencatat, cost of tax collection ratio berada di 0,89 persen pada 2025 dengan penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 2.189 triliun dan anggaran DJP senilai Rp 19,47 triliun. Kemudian rasio tersebut masih berada di level 1,08 persen dengan target penerimaan pajak Rp 1.969 triliun dan anggaran DJP Rp 21,26 triliun pada 2024.

Ia menambahkan bahwa celah antara anggaran Direktorat Jenderal Pajak dengan penerimaan juga terus menurun, yakni sekitar 0,43 persen dalam lima tahun terakhir.

“Mudah-mudahan ini bisa berlanjut dan 2026 kami pun mengalami penurunan, artinya lebih efisien dan lebih efektif,” tutur Bimo.

instagram embed