Redenominasi Masuk Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024, Ditarget Berlaku 2035

25 Juni 2023 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
ADVERTISEMENT
Rencana menyederhanakan nominal rupiah seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
RUU yang berada di bawah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu ini ditargetkan rampung pada 2024. Dalam PMK 77/2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, RUU Redenominasi tersebut dinilai memiliki beberapa urgensi pembentukan.
Di antaranya menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transisi, berkurangnya risiko human eror, efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. Selain itu, redenominasi juga dinilai dapat menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelesaian RUU tersebut juga mempertimbangkan dinamika politik dan kebijakan. Namun jika RUU Redenominasi ditetapkan dan disahkan pada 2024, maka dibutuhkan waktu hingga sebelas tahun hingga 2035 untuk pemberlakuan secara penuh.
ADVERTISEMENT
“Apabila RUU ditetapkan pada 2024 maka, dibutuhkan waktu sebelas tahun untuk pemberlakuan penuh, tahun 2035,” ujar Andin kepada kumparan, Rabu (8/7/2020).
Beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum implementasi penuh yaitu adanya masa persiapan selama dua tahun. Di tahapan ini, masyarakat masih menggunakan nominal rupiah yang lama.
Selanjutnya ada masa transisi atau parelisasi pertama selama lima tahun. Di masa ini, nantinya masyarakat masih bisa menggunakan uang rupiah lama dan rupiah transisi.
“Masa paralelisasi kedua atau empat tahun, yaitu menggunakan rupiah transisi dan rupiah baru. Selanjutnya baru masa implementasi penuh,” jelas Andin.
Andin menyebut redenominasi tak akan mengurangi daya beli masyarakat, harga, hingga nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan jasa.
Dalam RUU Redenominasi mengatur adanya pemotongan tiga digit angka 0. Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan lainnya, diantaranya kesetaraan nilai tukar rupiah dengan negara berkembang lainnya hingga menjadi lebih sederhana.
ADVERTISEMENT
“Untuk mendukung transaksi di masyarakat, karena sebagian besar transaksi saat ini menggunakan bilyet ribuan. Dan mengakomodir konversi harga barang yang lebih kecil dari Rp 100 rupiah lama,” tambahnya.

Redenominasi Diusulkan Era Gubernur BI Darmin Nasution

Rencana penyederhanaan nilai rupiah ini sudah ada sejak 2009-2013, sejak Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu Darmin Nasution. Darmin mengusulkan aturan redenominasi kepada pemerintah, untuk dibahas bersama DPR RI. Namun rencana itu kembali gagal.
Hingga pada 2017, Gubernur BI saat itu Agus Martowardojo juga mengusulkan adanya redenominasi. Namun lagi-lagi ditolak pemerintah. BI sendiri sebagai lembaga independen, tak bisa mengusulkan perubahan undang-undang, harus dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Di masa Gubernur BI Perry Warjiyo saat ini, rencana redenominasi juga kembali mencuat. Bahkan usai ditetapkan sebagai Gubernur BI, Perry mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan kebijakan yang telah dilakukan Agus. Selain itu juga akan meneruskan pengajuan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi.
ADVERTISEMENT
"Selama ini Pak Agus sudah kami rumuskan dan sampaikan ke pemerintah. Kami akan menunggu arahan dan kebijakan pemerintah," ujar Perry di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut dia, selama ini materi dan kajian terkait redenominasi telah dirumuskan oleh bank sentral. Pihaknya menunggu persetujuan pemerintah untuk diajukan sebagai undang-undang ke DPR.