Regulasi PLTSa Hampir Rampung, Pemda Harus Jamin Ketersediaan Lahan-Transportasi
17 September 2025 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Regulasi PLTSa Hampir Rampung, Pemda Harus Jamin Ketersediaan Lahan-Transportasi
Kementerian ESDM berniat mempercepat pembangunan PLTSa.kumparanBISNIS

ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM memastikan proyek percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) segera berjalan setelah regulasi yang menjadi payung hukumnya selesai. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan saat ini aturan itu masih menunggu paraf dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
ADVERTISEMENT
Eniya menjelaskan regulasi itu bakal menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah atau Pemda, investor, dan pemegang teknologi untuk memulai kerja sama pembangunan PLTSa di berbagai daerah.
“Ini sedang kita tunggu kalau enggak salah paraf terakhir ya di Kementerian Keuangan sama Setneg ya. Kita harapkan segera dan kita sudah mulai bisa kayak announce gitu ya, maksudnya memberitahukan ke beberapa Pemerintah Daerah,” kata Eniya disela acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2025 di JCC Jakarta, Rabu (17/9).
Eniya menuturkan Pemda wajib memastikan ketersediaan lahan dan sarana transportasi sampah ke PLTSa sebagai bagian dari persyaratan kerja sama. Ia menegaskan bentuk kerja sama bukan sekadar berupa MoU, tetapi perjanjian kerja sama yang mengikat secara hukum.
ADVERTISEMENT
“Perjanjian kerja sama, enggak (ada) MoU-MoU-an, kita enggak terima. Itu sudah janji untuk bahkan bisa kan dinotaris. Itu baru pengembang itu, baru komunikasi ke Danantara,” terang Eniya.
Proyek PLTSa juga akan melibatkan BPI Danantara sebagai lembaga yang melakukan seleksi dan pemilihan investor. Setelah mendapatkan perjanjian kerja sama dengan Pemda, investor dapat mendaftar melalui sistem perizinan online ESDM untuk diverifikasi sebelum memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menjadi dasar PLN membeli listrik dari PLTSa.
"Di situ Danantara melakukan pemilihan. Pemilihan mana, lokasi-lokasi di dalam perpres tidak lagi menyebutkan mau 12-13 lokasi, enggak, pokoknya semua lokasi. Semua lokasi dikebut, kalau bisa di atas seribu itu lebih ekonomis, pasti Danantara juga terjun,” jelas Eniya.
ADVERTISEMENT
Eniya juga memastikan tarif listrik dari PLTSa ditetapkan sebesar 20 sen per kilowatt hour (kWh), sesuai kajian teknis yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Karena kajian kita 20,55 sen kalau gak salah. Nah setelah itu kalau lebih banyak, perusahaan akan lebih untung dengan 20 sen itu. Jadi ini menambah kepastian investor untuk mendapatkan lebih dari 1000 ton per hari,” tutur Eniya.
Kementerian ESDM telah mencanangkan proyek percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik pada 11 September lalu. Program ini diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah perkotaan, sekaligus menambah pasokan listrik berbasis energi terbarukan.
