Regulasi Pungutan Ekspor Batu Bara Dikelola Bank BUMN Masih Difinalisasi

8 Agustus 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, usai FGD BLU Batu Bara, Rabu (12/10/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, usai FGD BLU Batu Bara, Rabu (12/10/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan regulasi pengelolaan pungutan ekspor batu bara oleh Mitra Institusi Pengelola (MIP) segera difinalisasi.
ADVERTISEMENT
Ada 3 BUMN yang ditunjuk sebagai calon MIP yang melakukan kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, mengatakan regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Beberapa aspek teknis terkait MIP tersebut sedang dikebut pemerintah.
"Kita lagi coba finalisasi Perpres-nya, itu yang kesatu poinnya, kemudian beberapa detail Perpres ini sedang kita kerjakan," ungkap Tubagus saat ditemui di Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (8/8).
Tubagus menyebutkan, ada beberapa perangkat aturan yang harus disiapkan dan beberapa aspek teknis yang harus pemerintah selesaikan sebelum memfinalisasi aturannya, salah satunya pengembangan sistem elektronik Dana Kompensasi Batu bara (e-DKB).
ADVERTISEMENT
"Jadi aturan mengenai aturan tata cara pungut salur, penentuan formula dana kompensasi dan rasio tarif, dan mekanisme hubungan antara MIP dan IP (instansi pengelola) pengembangan sistem e-DKB itu sedang dalam proses pembahasan," jelas Tubagus.
Foto udara aktivitas tempat penampungan batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Saat ditanya terkait target rampungnya regulasi terkait skema MIP batu bara, dia hanya memastikan pemerintah tengah mempercepat prosesnya agar bisa selesai tahun ini.
"Kita akan segera mengakselerasi proses penyelesaian detailnya. Kami berharap demikian (selesai tahun ini), supaya bisa diselesaikan segera," tutur Tubagus.
Pembentukan MIP batu bara berjalan terkatung-katung. Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat menargetkan skema pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) melalui MIP ini mulai berlaku pada Januari 2024.
"Uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pengusaha bisa dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," jelas Arifin saat Rapat Kerja Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggodok aturan turunan dan aplikasi pendukung pelaksanaan MIP batu bara, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Kepmen dan Permen juknis tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.
Kemudian, revisi Kepmen ESDM No 58/2022 terkait harga jual batu bara sebesar USD 90 per ton untuk bahan baku industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi rancangan Perpres.
"Untuk itu diperlukan dukungan kementerian dan lembaga untuk percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batu bara, penyelesaian aplikasi e-DKB beserta jaringan dan keamanannya, dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi," terang Arifin.