Rekening Penipu PO iPhone Viral Diblokir, PPATK: Waspada Produk Harga Tak Wajar

6 Juni 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pelaku penipuan PO iPhone, Rihana dan Rihani. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku penipuan PO iPhone, Rihana dan Rihani. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening saudara kembar Rihana dan Rihani yang diduga merupakan pelaku penipuan kasus pre-order (PO) iPhone pada 21 bank.
ADVERTISEMENT
"Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas (tanpa izin, badan hukum, dll)," kata Humas PPATK M Natsir Kongah kepada kumparan, Selasa (6/6).
PPATK telah memerintahkan pengelola jasa keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening Rihana (RA) dan Rihani (RI).
Dari hasil analisis sementara, lanjut Natsir, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan.
"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," ujar Natsir.
Rihani dan Rihana yang dilaporkan menipu PO iPhone. Foto: Instagram/@kasusiphonesikembar
Natsir tak merinci nilai rekening RA dan RI yang diblokir karena masih dilakukan pendalaman. PPATK tidak punya kewenangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya.
Kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan dua saudara kembar Rihana dan Rihani ramai diperbincangkan publik. Kasus ini menelan rugi pada puluhan korban mencapai Rp 35 miliar.
Salah satu korban bernama Vicky Fahreza menjelaskan laporan para korban tersebar di Polres Jaksel, Polres Tangsel, dan sebagian di Polda Metro Jaya. Vicky dan Istri melaporkan Rihani di Polres Tangsel dengan kerugian senilai Rp 5,8 miliar.