Rektor UI Dilarang Rangkap Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana dengan Anggota Parpol?

29 Juni 2021 12:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:44 WIB
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Status rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) sekaligus sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk menuai polemik. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, Ari dilarang memiliki jabatan di BUMN.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 35 (c), tertulis bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Begitu pun dengan jabatan lain seperti di instansi pemerintahan hingga berafiliasi pada partai politik hukumnya haram bagi Rektor dan Wakil rektor UI.
Namun, menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, rangkap jabatan Ari tidak melanggar aturan di Kementerian BUMN. Sebab, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Ari sebagai Wakomut BRI tahun lalu sebagai pribadi, bukan Rektor UI.
"Bagi kami tidak ada regulasi yang dilanggar di Kementerian BUMN ataupun peraturan lainnya. Soal di UI, itu urusan orang UI, bukan di kami. Jadi kami angkat beliau sebagai pribadi, bukan sebagai rektor. Kalau soal dia punya status di UI, itu bukan urusan kami," kata Arya kepada kumparan, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan Anggota Parpol yang Jadi Komisaris BUMN?

Arya mengatakan, khusus untuk anggota partai politik, wajib mundur dari keanggotaan jika terpilih menjadi Komisaris BUMN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam Persyaratan Lain di poin c BAB II, tertulis persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yaitu (1) bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Anggota parpol yang diangkat menjadi Komisaris atau Dewan Pengawas di BUMN juga wajib menandatangani surat pernyataan bukan pengurus partai.
"Jadi (Ari) bukan rangkap jabatan. Di kami itu diangkat secara pribadi. Enggak ada di regulasi kami bahwa rektor dilarang, kalau parpol dilarang. Kalau dia rangkap jabatan di BUMN sendiri juga enggak bisa, otomatis lepas. Jadi yang kami pegang regulasi kami, kalau di regulasi dia (UI) ya urusan dia," ucap Arya.
ADVERTISEMENT

Jalur Partai dan Timses: Rizal Mallarangeng, Budiman Sudjatmiko hingga Arya Sinulingga

Di jajaran partai dan tim sukses Jokowi saat Pilpres 2019, banyak juga nama-nama pendukung yang menjadi komisaris di BUMN. Misalnya Rizal Mallarangeng dari Partai Golkar diangkat menjadi Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) atau Telkom pada 19 Juni 2020.
Masih di Telkom, Erick Thohir juga menempatkan kader Partai NasDem, Wawan Iriawan, sebagai Komisaris Independen. Pengangkatan Wawan berbarengan dengan Rizal Mallarangeng.
Pada April 2020, giliran Irma Suryani Chaniago yang menduduki kursi empuk di Komisaris Independen PT Pelindo I (Persero). Dia merupakan politikus Partai NasDem.
Di BUMN sebesar PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) alias BRI juga menjadi tempat mujur para pendukung Jokowi. Pada Rapat Umum Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRI Februari 2020, Erick Thohir mengangkat kader Partai PDIP Dwi Ria Latifa dan kader Partai Hanura Zulnahar Usman sebagai Komisaris BRI.
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) saat meninjau SLB Aisyiyah Kawalu pada kunjungan kerja di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Tak hanya BRI, di PT Bank Mandiri Tbk (Persero), Erick Thohir juga menempatkan Arif Budimanta sebagai komisaris. Pengangkatannya dilakukan pada Februari 2020. Pada Pilpres 2014 lalu, Arif juga tercatat sebagai Timses Jokowi dan kader PDIP.
ADVERTISEMENT
Di BUMN pertambangan, Erick Thohir juga memberikan kursi Komisaris PT Inalum (Persero) ke Arya Sinulingga pada 25 November 2019. Ia kemudian bergeser ke Telkom Indonesia. Arya sebelumnya merupakan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Usai Jokowi menang dan Erick Thohir menjadi Menteri BUMN, Arya Sinulingga ditarik menjadi Staf Khusus III Kementerian BUMN.
Sementara di BUMN energi, Dini Shanti Purwono yang merupakan Staf Khusus Jokowi dan Politisi PSI diangkat menjadi Komisaris PT PGN Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), hari ini Senin (3/5/2021).
Di sektor perkebunan, Erick Thohir juga mengangkat Budiman Sudjatmiko menjadi Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara V (Persero) atau PTPN V. Budiman merupakan politisi Partai PDIP.
ADVERTISEMENT
Di sektor pertahanan, Menteri BUMN menunjuk Jaleswari Pramodhawardani dan Mayjen TNI (Pur) Sakkan Tampubolon sebagai Komisaris di BUMN Pertahanan di PT Pindad (Persero). Jaleswari Pramodhawardani juga merupakan Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM. Sebelumnya, Ia adalah peneliti LIPI yang juga Relawan Jokowi. Dia pernah masuk di Pokja Tim Transisi Jokowi-JK. Sementara, Sakkan Tampubolon merupakan Caleg DPR dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Jatim V.