Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Tak Dibahas di RUPSLB, Ini Alasannya

22 Juli 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) hari ini, Kamis (22/7). Rapat dilaksanakan bertepatan dengan masuknya surat pengunduran diri Ari Kuncoro, Rektor UI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan rapat hari ini tidak membahas soal pengunduran diri dari Ari Kuncoro. Menurut Sunarso, rapat hanya membahas agenda tunggal yakni aksi korporasi penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue.
"Karena sesuai ketentuan sesuai prosedurnya tidak memungkinkan untuk mengubah agenda RUPSLB dalam waktu hitungan hari, paling tidak dibutuhkan waktu 45 hari. Maka di dalam agenda rapat ini hanya tunggal, satu. Menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui HMETD. Itu saja," ujar Sunarso dalam konferensi pers RUPSLB BRI, Kamis (22/7).
Menurut Sunarso, surat pengunduran diri dilayangkan Rektor UI Ari Kuncoro kepada Kementerian BUMN. Surat tersebut kemudian diteruskan Menteri BUMN kepada Bank BRI. Sunarso mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut dan akan memprosesnya secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pengunduran diri Pak Wakomut akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan itu memang butuh waktu," ujarnya.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menuai polemik. Bahkan, rangkap jabatan Ari Kuncoro sempat trending di jagat twitter.
Dirut Bank BRI Sunarso menyampaikan pemaparan Kinerja Keuangan, Kinerja Tahun 2020. Foto: Bank BRI
Masalah bermula rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakomut BRI dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam beleid itu ditegaskan Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Masalah tersebut diprotes. Namun, Presiden Jokowi kemudian merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI. Beleid tersebut justru memperbolehkan adanya rangkap jabatan seperti yang dilakukan Ari Kuncoro.
ADVERTISEMENT
Munculnya beleid tersebut pun menimbulkan banyak pro kontra. Tidak sedikit pihak yang mengkritik kebijakan itu. Sampai akhirnya pada hari ini, Ari resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
"Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/7).
***
Saksikan video menarik di bawah ini: