Rencana Batasi Pembeli Pertalite Batal? Ini Kata Menteri ESDM dan Wamen BUMN

4 Desember 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Umum Periklindo Moeldoko (kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kiri), dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) berfoto bersama. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Umum Periklindo Moeldoko (kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kiri), dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) berfoto bersama. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah sempat mewacanakan pembatasan pembeli Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Rencana pembatasan pembeli Pertalite muncul lantaran membeludaknya konsumsi Pertalite di tahun ini sehingga berpotensi melebihi kuota yang ditetapkan di APBN 2022. Hal ini pun ditambah melonjaknya harga minyak mentah karena konflik geopolitik yang turut membebani subsidi energi.
Meski begitu, pemerintah akhirnya menaikkan harga Pertalite di awal September 2022 menjadi Rp 10.000 per liter. Selain itu, pemerintah juga resmi menambah kuota BBM subsidi tersebut sebanyak 6,86 juta kiloliter (KL) dari kuota awal 23,05 juta KL, menjadi 29,91 juta KL per 1 Oktober 2022.
Menyoal kepastian pembatasan pembeli Pertalite, Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury membenarkan bahwa pemerintah memang belum ada rencana untuk mengesahkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
"Kita perlu memastikan para penggunanya betul-betul masyarakat yang membutuhkan, karena bagaimanapun Pertalite adalah BBM subsidi, tapi sampai dengan saat ini belum ada rencana mengeluarkan PP atau Perpres tersebut," ujarnya kepada wartawan di kawasan Gedung Sate, Bandung, Minggu (4/12).
Pahala pun menjelaskan alasan dan pertimbangan molornya pembahasan pembatasan pembeli Pertalite tersebut, yakni pemerintah harus mengevaluasi kembali kondisi saat ini, usai kenaikan harga Pertalite.
Electric Vehicle (EV) FUNDAY Kementerian ESDM di Gedung Sate, Bandung, Minggu (4/12/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
"Pertimbangannya kita perlu melihat, mereview, dan juga memastikan bagaimana pengaruh dari waktu yang lalu itu ada kenaikan atau penyesuaian harga BBM," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan hal yang serupa, pemerintah masih mempertimbangkan ulang terkait kondisi terkini untuk membatasi pembeli Pertalite.
ADVERTISEMENT
"Kita harus melihat aturannya itu terkait dengan masalah-masalah ke depan yang harus kita bisa antisipasi, ketidakstabilan harga energi, ketidaksesuaian subsidi energi yang diberikan, kalau enggak tepat ya negara bocor terus," jelasnya.
Meski begitu, Arifin tidak menegaskan bahwa rencana tersebut batal dilakukan. Hal ini lantaran pihaknya akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan lain pekan depan.
"Saya mau liat, minggu depan mau saya bahas dulu dengan unit-unit terkait," pungkasnya.