Rencana Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran Dinilai Bakal Sulit di Pengawasannya

2 Februari 2023 10:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Kebijakan tersebut dinilai bakal sulit dalam penerapannya dan pengawasannya. Apalagi banyak pedagang kecil yang menjual rokok eceran.
ADVERTISEMENT
Rencana pelarangan rokok eceran tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
“Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, dan bahkan yang jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya? Regulasi tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi harus bisa diterjemahkan ke yang lebih detail,” kata Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
Ryanto mengatakan regulasi yang sulit diawasi tidak akan berjalan dengan efektif. Ia merasa kebijakan larangan itu tidak akan maksimal.
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Pemerintah jangan hanya keliatan sibuk soal administrasi. Tapi kalau tidak bisa diimplementasikan, tidak ada gunanya. Sebaik-baiknya peraturan dan UU, kalau tidak bisa dilaksanakan ya hanya di atas kertas,” ujar Ryanto.
Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan yang masih relevan, Ryanto menilai implementasi dan penegakan aturan yang sudah ada justru lebih dibutuhkan. Ia menilai PP 109 Tahun 2012 yang berlaku saat ini sudah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
“Regulasi yang ada sudah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Saat ini pemerintah tinggal melakukan implementasi yang berkaitan dengan pencegahan perokok anak.” ungkap Ryanto.
ADVERTISEMENT

Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Omzet Pedagang Turun

Pedagang kecil dan pemilik warung menolak usulan larangan penjualan rokok eceran/batangan. Hal itu dinilai dapat mengurangi omzet mereka.
Handi, pedagang rokok eceran di Lebak Bulus, menilai rencana pelarangan penjualan rokok eceran bisa menurunkan omzet. “Ini bisa mengurangi pendapatan toko saya banget, 50 persen lah bisa hilang, sementara modal saya untuk rokok itu 70 persen ada,” tutur Handi ketika diwawancarai kumparan, Senin (2/2).
Handi, Pedagang Rokok Eceran di Lebak Bulus, Senin (2/1). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Secara terpisah, Reynold, yang merupakan pemilik warung di Antapani, juga mengkhawatirkan rencana tersebut. Dia mengatakan, selama ini penjualan rokok batangan menjadi pendorong pendapatan.
Penjualan secara batangan disebutnya memang lebih menguntungkan dibandingkan kemasan. Reynold mengatakan, saat menjual per batang, ia bisa mendapat untung Rp 150 per batang.
ADVERTISEMENT
“Larangan ini pasti akan berdampak langsung ke pemasukan. Sebab, karakter pembeli tiap daerah berbeda-beda. Lagi pula, kalau tidak bisa jual eceran, itu sama saja pemerintah meminta penjual warung yang merupakan UMKM. Jadi saya jelas tidak setuju wacana ini,” ujar Reynold.
Hal serupa juga dialami warung milik Atim yang juga berdekatan dengan kawasan industri. Ia mengatakan, pekerja-pekerja pabrik memang memiliki preferensi untuk membeli rokok secara eceran. Sehingga, kebijakan larangan menjual rokok eceran pasti akan memangkas omzetnya.