Rencana PT DSI Jadi Offtaker Disoroti, Misinvoicing Jadi Perhatian

Potensi kebocoran penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam (SDA) menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Persoalan selisih pencatatan perdagangan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara mitra (mirror trade statistics) turut menjadi sorotan. Berdasarkan data periode 2015-2024 indikasi under-invoicing ekspor Indonesia mencapai USD 391,7 miliar dan over-invoicing sebesar USD 248,9 miliar.
Namun, angka tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai bukti adanya pelanggaran. Perbedaan pencatatan perdagangan dapat menjadi sinyal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap transaksi, harga, volume, kualitas barang, hingga mekanisme perdagangan yang digunakan.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menilai persoalan utama dalam ekspor yang perlu dibenahi bukan semata-mata keberadaan pelaku perdagangan, tetapi bagaimana pemerintah mengintegrasikan data antar instansi.
Menurutnya, sistem pengawasan sebenarnya sudah tersedia melalui sejumlah lembaga mulai dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui INATRADE, Bea Cukai melalui CEISA, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Bank Indonesia melalui sistem pemantauan devisa/SiMoDIS.
Namun, persoalan muncul ketika data dan proses pengawasan antar lembaga tidak terintegrasi secara optimal.
“DSI semestinya hadir sebagai integrated data center dan pengawas berbasis analitik risiko (risk signaling). Dengan memadukan profil transaksi perusahaan, DSI bisa memunculkan red flag secara dini, misalnya saat ditemukan anomali penetapan HS Code atau deviasi harga,” kata Christiantoko.
Ia menilai fungsi tersebut dapat membantu pemerintah menindaklanjuti transaksi yang dianggap memiliki anomali tanpa harus mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan.
Pasalnya, apabila DSI justru berperan sebagai pembeli tunggal atau offtaker, terdapat risiko baru yang harus diperhitungkan. Mulai dari risiko pasar, logistik, pergudangan, hingga finansial yang semakin membebani APBN.
“Nilai transaksi ekspor ketiga komoditas ini sangat masif, estimasi perputarannya bisa menembus Rp 1.000 triliun. APBN tidak akan kuat menanggung kebutuhan modal kerja dan likuiditas sebesar itu. Belum lagi risiko volatilitas harga global dan beban operasional pergudangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Yustinus Lambang Setyo, mengatakan transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi atau transfer pricing merupakan praktik yang lazim dalam perdagangan internasional.
Menurut dia, transaksi tersebut tidak otomatis menunjukkan pelanggaran selama dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran atau arm's length principle dan dapat didukung dokumentasi yang memadai.
Yustinus juga menyoroti persoalan acuan harga dalam perdagangan CPO. Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu produsen CPO terbesar dunia masih menghadapi tantangan dalam memiliki satu acuan harga domestik yang dapat digunakan secara konsisten.
“Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, tetapi kita belum memiliki acuan harga tunggal yang likuid dan diakui bersama. Bagaimana kita mau menentukan under invoicing jika tolok ukur (benchmark) harganya saja belum seragam antar-kementerian,” kata Yustinus.
Ia menjelaskan, perdagangan sawit juga telah memiliki sejumlah instrumen pengawasan. Eksportir, misalnya, harus memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), sementara pungutan ekspor dan bea keluar mengacu pada harga patokan Kementerian Perdagangan.
Oleh karena itu, Yustinus menilai kehadiran DSI lebih tepat diarahkan untuk memperkuat konsolidasi data dan memfasilitasi proses ekspor, bukan mengambil alih fungsi perdagangan sebagai offtaker.
DSI Dinilai Perlu Perkuat Teknologi
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty menjelaskan fungsi pengawasan dan verifikasi perlu menjadi perhatian dalam tahap awal operasional DSI. Salah satunya termasuk penggunaan teknologi seperti Big Data dan kecerdasan buatan (AI) yang dapat digunakan untuk membuat profil risiko setiap pelaku usaha dan transaksi ekspor.
“Sistem kita harus mengadopsi teknologi Big Data dan kecerdasan buatan (AI). Profiling data pelaku usaha harus sangat rigid, sehingga setiap transaksi yang berada di luar rentang benchmark otomatis terdeteksi sistem,” ujar Telisa.
Dengan mekanisme tersebut, transaksi yang menunjukkan anomali dapat diperiksa lebih lanjut sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.
Telisa menilai untuk jangka pendek, rencana DSI menjadi offtaker bukan merupakan kebutuhan yang mendesak. Hal tersebut juga memiliki tingkat visibilitas ekonomi yang rendah.
“Menjadi offtaker berarti butuh penyertaan modal awal yang masif dari APBN. Dalam jangka pendek, rekomendasi kami jelas yakni no offtaker,” ujar Telisa.
