Rencana Pungutan Biaya Tarik Tunai & Cek Saldo di ATM Link Resmi Dibatalkan

15 Juni 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ATM Link. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ATM Link. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Himpunan Bank Negara atau Himbara memutuskan membatalkan rencana pemungutan biaya tambahan untuk transaksi di ATM Link. Sebelumnya, bank-bank pelat merah ini kompak memutuskan akan mengenakan biaya untuk tarik tunai dan pengecekan saldo lewat ATM Link.
ADVERTISEMENT
Aturan ini semula direncanakan berlaku pada 1 Juni 2021, namun kemudian mereka memutuskan untuk mengundur kebijakan tersebut. Kini Himbara memastikan batal memberlakukan kebijakan tersebut.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, membenarkan bahwa kebijakan ini batal dijalankan.
"Empat bank Himbara telah membatalkan rencana tersebut dan tidak akan mengenakan tarif cek saldo dan tarik tunai antar bank Himbara. Dengan demikian, nasabah dapat tetap melakukan transaksi cek saldo dan tarik tunai antar-bank melalui ATM Link," jelas Aestika kepada kumparan, Selasa (15/6).
Kendati begitu, ia tak merinci lebih jauh alasan pembatalan tersebut. Untuk diketahui, kebijakan ini sebelumnya diputuskan diundur lantaran menuai protes dari banyak pihak.
Sebelumnya, Bank Himbara berencana bakal menarik biaya tambahan Rp 2.500 untuk cek saldo serta Rp 5.000 untuk tarik tunai. Pada saat itu, bank-bank BUMN ini kompak mengatakan bahwa kebijakan tersebut ditempuh untuk tetap menjaga keberlanjutan bisnis perbankan. Penyesuaian tersebut bahkan dinilai masih tergolong rendah dibanding transaksi lainnya di ATM Link.
ADVERTISEMENT
"Ini dalam rangka mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi, perubahan biaya tersebut merupakan kesepakatan bersama bank milik negara. BRI mengimbau nasabah untuk dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital," jelas Aestika saat itu.