Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Renovasi Rumah di Bawah 200 Meter Persegi Tidak Kena Pajak
17 September 2024 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) menjadi 12 persen tahun depan. Kenaikan PPN 12 persen tahun depan ini berdampak kepada kenaikan pajak untuk pembangunan rumah sebesar 2,4 persen dari sebelumnya 2,2 persen.
ADVERTISEMENT
Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketentuan mengenai PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” tulis Jubir Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus dalam akun Twitter pribadinya @prastow seperti dikutip kumparan, Selasa (17/9).
Kepada kumparan Prastowo menegaskan aturan ini bertujuan untuk memperluas serapan pajak di sektor properti . Selain itu, ia juga menyebut aturan ini untuk menciptakan keadilan. Menurut Prastowo baik pembangunan rumah menggunakan kontraktor maupun sendiri harus dikenai PPN.
ADVERTISEMENT
“Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak di sektor properti. Kebijakan ini bukan untuk mendorong penjualan rumah subsidi secara langsung, tetapi lebih kepada menciptakan perlakuan yang adil antara pembangunan rumah mandiri dan pengembang (developer) yang selama ini selalu dikenai PPN,” kata Prastowo pada kumparan, Selasa (17/9).
Renovasi Minor Tak Dikenai PPN
Prastowo menyampaikan, pembangunan rumah yang dikenai PPN adalah rumah dengan luas 200 meter persegi. Apabila renovasi atau pembangunan di bawah 200 meter persegi tidak dikenai PPN.
Selain itu, Prastowo bilang kalau pajak tidak akan menyasar kegiatan renovasi minor yang tidak menyebabkan perluasan bangunan dan struktur besar.
“Jika renovasi bersifat minor dan tidak menyebabkan perluasan bangunan atau perubahan struktur besar, tidak dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)," kata dia.
ADVERTISEMENT
"PPN KMS berlaku jika membangun bangunan baru atau merenovasi (perluasan bangunan) yang luas bangunannya mencapai atau melebihi 200 meter persegi. Jadi, untuk renovasi minor seperti penggantian atap atau pintu, tidak akan terkena PPN,” ujarnya Prastowo.
Prastowo juga bilang kalau kenaikan PPN untuk pembangunan rumah sendiri seharusnya tidak terlalu berdampak pada minat masyarakat untuk membangun rumah. Ia bilang PPN KMS ini mengedepankan prinsip keadilan, di mana rumah dengan luas 200 meter persegi umumnya dimiliki masyarakat mampu.
“Jika ingin membangun bangunan kecil atau sederhana, seharusnya dampaknya tidak terlalu signifikan," ucap dia.
Menurut Prastowo rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi mayoritas dimiliki oleh masyarakat menengah ke bawah yang tidak dikenai pajak.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan kebijakan ini menyasar kepada kelompok masyarakat lebih mampu. Ia memastikan kebijakan ini sudah adil, dan melindungi orang-orang yang membangun rumah kecil dari tambahan biaya pajak.