Reseller Toko Online Keberatan Aturan Bea Masuk

28 Januari 2020 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengemas barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018 di Warehouse Lazada Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengemas barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018 di Warehouse Lazada Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberlakukan bea masuk produk impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.
ADVERTISEMENT
Adapun salah satu poin yaitu membebankan bea masuk untuk produk impor yang bernilai mulai dari USD 3. Sebelumnya pemberlakuan bea masuk hanya produk impor mulai dari USD 75.
Menanggapi hal tersebut, salah satu reseller toko online, Iim Fatimah mengakui keberatan dengan kebijakan yang rencananya diterapkan pada 30 Januari 2020 tersebut.
"Wah keberatan sih sebenarnya. Kan harga barang jadi lebih mahal," katanya kepada kumparan, Senin (28/1).
Pekerja mengemas barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018 di Warehouse Lazada Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iim menjual berbagai produk case handphone berasal dari China. Sebelumnya ia menjual harga produk sekitar Rp 50.000 - Rp 60.000 per unit. Hanya saja ia belum bisa memproyeksikan akan terjadi penurunan penjualan lantaran hingga kini aturan belum diterapkan.
"Belum bisa menghitungnya sih kalau soal itu (penjualan)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu reseller toko online lainnya, Yayuk mengatakan hal serupa. Menurutnya dengan diterapkan aturan PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentu akan membebankan para pelaku usaha.
"Ya enggak setuju lah. Mahal," katanya.
Sementara itu, reseller toko online lainnya, Desianta bilang masih menunggu aturan diterapkan. Hanya saja ia memproyeksikan akan terjadi penurunan penjualan.
"Kan saya juga masih baru dua bulan. Belum tahu ya seperti apa. Tapi ya mungkin bakalan turun (penjualan)," tuturnya.
Khusus untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5 persen hingga 37,5 persen (dengan perincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen.
ADVERTISEMENT