Resep Ekonomi Pemerintah Atasi Dampak Corona

Pemerintah memberikan resep atau stimulus fiskal untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona atau covid-19. Ada sejumlah insentif pajak maupun kemudahan ekspor dan impor untuk mendorong ekonomi domestik.
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rangkum resep ekonomi pemerintah untuk atasi dampak virus corona:
Pembebasan Pajak Karyawan Manufaktur
Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan di seluruh sektor industri manufaktur mulai April 2020. Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji yang pajaknya ditanggung pemerintah itu juga berlaku bagi pekerja manufaktur yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan.
"Kami akan berikan skema PPh Pasal 21 dengan memberikan bahwa mereka yang biasanya membayar, apakah perusahaan yang membayar bagian dari gross income atau masyarakat yang membayar, akan ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income hingga Rp 200 juta per tahun," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Menurutnya, anggaran yang disiapkan untuk merelaksasi pembebasan pajak karyawan ini sebesar Rp 8,6 triliun. Hal ini bertujuan untuk menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan dan perusahaan yang mendapat tekanan cashflow.
"Kami berharap Rp 8,6 triliun akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan atau perusahaan yang mendapat tekanan cashflow menurun tanpa harus menambahkan pajak di komponen gajinya," jelasnya.
Pajak Impor Ditunda
Pemerintah memberikan insentif berupa penundaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor selama enam bulan. Penundaan ini berlaku untuk 19 sektor industri manufaktur.
“Ini direkomendasikan Kadin dan Apindo, 19 sektor ini mendapat kesulitan untuk impor saat terjadi disrupsi produksi, terutama di RRT. Mereka harus menunggu atau cari suplai dari yang lain untuk bahan bakunya. Jadi kita relaksasi untuk Pasal 22 Impor mereka," kata Sri Mulyani.
Anggaran yang dikucurkan untuk menambal penundaan PPh 22 ini senilai Rp 8,15 triliun. Sri Mulyani berharap insentif tersebut dapat memberikan arus kas kepada perusahaan yang tertekan untuk tetap memproduksi.
"Pembebasan PPh 22 Impor ini berlaku baik yang berlokasi di KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) maupun tidak," jelasnya.
Pajak Korporasi Ditunda
Selanjutnya, pemerintah juga relaksasi PPh 25 bagi korporasi, yakni pengurangan 30 persen pajak korporasi pada 19 sektor industri, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Sri Mulyani menjelaskan, insentif ini hanya berlaku penundaan hingga enam bulan ke depan. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk relaksasi PPh 25 ini mencapai Rp 4,2 triliun.
“Yang (PPh) 22 dan 25 itu namanya penundaan, karena itu sebetulnya kewajiban setiap perusahaan yang dicicil setiap bulan. Jadi cicilan itu enggak perlu lagi, nanti akhir tahun baru kami lihat, kalau dia rugi tidak perlu bayar pajak," jelasnya.
Batas Restitusi Pajak Dinaikan
Sri Mulyani juga memberikan relaksasi berupa restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi eksportir, pemerintah tak akan memberikan batasan nilai restitusi.
Sementara untuk perusahaan lainnya non eksportir, diberikan batasan restitusi dipercepat hingga Rp 5 miliar dari yang sebelumnya Rp 1 miliar. Insentif ini berlaku mulai April 2020 hingga September 2020.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk insentif restitusi pajak dipercepat ini mencapai Rp 1,97 triliun.
"Jadi untuk 19 sektor tertentu, restitusi PPN, terutama eksportir, kami berikan relaksasi dalam restitusi dipercepat dan dimulai April sampai September. Totalnya Rp 1,97 triliun," ujarnya.
Anggaran Kemenkes Ditambah Rp 1 Triliun
Sri Mulyani menuturkan, pihaknya juga akan menambah anggaran belanja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 1 triliun, dari yang semula dalam APBN 2020 sebesar Rp 57,4 triliun.
Tambahan anggaran tersebut untuk kebutuhan logistik hingga penanganan pasien corona di rumah sakit.
Anggaran itu juga termasuk dalam persiapan 132 rumah sakit rujukan, manajemen klinik, pemeriksaan laboratorium, serta pengawasan kantor kesehatan pelabuhan di 134 pintu masuk Indonesia.
"Pemerintah terus tingkatkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan terus melakukan monitoring terhadap mereka yang di-suspect atau telah terkena dan orang-orang di sekitarnya," jelasnya.
Ekspor Impor Dipermudah
Sri Mulyani bilang, segala prosedural atau administrasi tidak akan dipersulit, supaya lalu lintas barang menjadi semakin lancar. Hal ini dilakukan dengan penyederhanaan larangan dan pembatasan (lartas).
“Untuk eksportir, kami sederhanakan lartas untuk ekspor. Terutama untuk sertifikat kesehatan,” katanya.
Ada 749 komoditas atau 55,19 persen dari total ekspor yang selama ini terkena lartas. 749 komoditas itu sekarang dibebaskan lartasnya. Hanya saja, kata Sri Mulyani, pemerintah juga melihat kondisi dari negara penerima ekspor tersebut.
“Ini termasuk ikan dan produk ikan dalam bentuk health certificate dan produk industri kehutanan dalam bentuk V legal. Dua dokumen ini tidak lagi jadi persyaratan ekspor. Namun kalau eksportir yang memang butuh di negara yang mereka kirim, mereka tetap harus dapatkan karena tidak dapat menembus pasar,” terang Sri Mulyani.
Impor Alat Tes Virus Corona Bebas Bea Masuk
Pemerintah juga memberikan pembebasan tarif bea masuk bagi impor alat kesehatan dan obat-obatan. Termasuk alat tes untuk virus corona atau covid-19.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK 04/2019 tentang Pembebasan bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pembebasan bea masuk meliputi pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hibah.
"Kita juga melakukan pembebasan bea masuk impor obat yang dibiayai anggaran pemerintah, juga untuk berbagai impor hibah. Karena banyak negara lain yang bisa memberi hibah obat atau alat test (virus corona), kita akan fasilitasi dengan pembebasan bea masuk," ujar Sri Mulyani.
Total Anggaran hingga Rp 33,2 Triliun
Total anggaran untuk stimulus lanjutan ini adalah Rp 22,9 triliun. Sementara jika diakumulasikan dengan stimulus pertama yang sebesar Rp 10,3 triliun, maka total anggaran untuk kedua stimulus itu adalah Rp 33,2 triliun.
Dengan adanya berbagai stimulus itu, pemerintah memproyeksi defisit anggaran bertambah Rp 125 triliun atau 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dari target awal dalam APBN 2020. Sehingga defisit APBN 2020 diproyeksi melebar jadi 2,5 persen terhadap PDB.
