Resmi Disita! Ini Daftar Tanah Tommy Soeharto yang Dikuasai Satgas BLBI

5 November 2021 12:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plang informasi penyitaan yang berdiri di area PT TPN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plang informasi penyitaan yang berdiri di area PT TPN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Di bawah guyuran hujan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Jumat (5/10), menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
ADVERTISEMENT
Aset yang disita berada di atas lahan seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang. Aset tersebut disita lantaran masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,612 triliun.
Ketua Harian Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban, penagihan yang dilakukan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) sudah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas jaminan aset PT TPN. Namun karena kendala lapangan, penyitaan aset baru bisa dilakukan hari ini.
"Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," kata Rionald kepada wartawan, Jumat (5/11).
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen adalah sebesar Rp 2,6 triliun sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Putra bungsu Presiden Suharto dan Presiden PT Timor Hutomo Mandala Putra, Menteri Perdagangan dan Industri Indonesia Tunky Ariwibowo dan Wakil Ketua Kia Motors Korea Selatan Kim S-A. berpose di depan mobil Timor produksi Korea Selatan. Foto: John Macdougall / AFP
Juru sita dari BLBI didampingi pengawalan ketat personel gabungan TNI-Polri berjumlah 426 orang memasang plang di empat aset tanah yang disita dari PT TPN. Empat aset tanah tersebut merupakan jaminan kredit PT TPN.
ADVERTISEMENT
Bidang tanah yang disita ada empat. Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Rionald menambahkan, aset yang telah disita akan dijual secara terbuka melalui mekanisme lelang.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (tengah) dan Anggota Satgas BLBI Cahyo Rahardian (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
BLBI berencana meminta bantuan pemerintah daerah Karawang dan Polres Karawang untuk memantau aset-aset yang disita BLBI di lahan Kawasan Industri Hutomo Mandala Putra. BLBI juga meminta kepolisian untuk terus memantau aset-aset yang disita dari waktu ke waktu.
ADVERTISEMENT
"Saya ucapkan terima kasih sehingga penyitaan hari ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik. Mudah-mudahan ini bisa jadi penyelesaian kewajiban dari PT Timor Putra Nasional," tutupnya.