Resmi Kuasai Ruang Udara Natuna, Penerimaan Negara RI Bakal Makin Besar

24 Maret 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi udara Natuna. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi udara Natuna. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia resmi menguasai ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Natuna. Efeknya, penerimaan negara akan bertambah dari meluasnya navigasi udara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan keputusan ini sangat menguntungkan Indonesia karena letak Kepri yang sangat strategis.
"Natuna itu posisinya itu agak menjorok ke Laut China Selatan, jadi sebagai contoh lalu lintas dari Semenanjung Malaya atau Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau Sabah Serawak itu melewati ruang udara Natuna," ujarnya kepada kumparan, Minggu (24/3).
Menurut Faisal, trafik penerbangan di ruang udara Natuna sangat padat sehingga memungkinkan bertambahnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari navigasi udara di sana.
Dengan begitu, dia menyebutkan pemerintah perlu memperketat pengawasan agar negara lain yang melalui ruang udara Kepri yang sudah dikuasai Indonesia memenuhi kewajibannya. Hal ini untuk memaksimalkan keuntungan bagi perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Siapa saja yang melalui ruang udara suatu negara kan mesti ada fee yang dibayarkan artinya pengawasan harus ketat, jangan sampai kemudian negara lain melalui ruang udara negara kita tidak membayar kewajibannya," tutur Faisal.
Sementara itu, Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menyebutkan beberapa keuntungan yang diraih Indonesia setelah resmi memegang kendali FIR Kepulauan Riau. Pertama, hal ini tentunya memangkas proses administrasi.
"Untuk penerbangan domestik, misal dari Medan ke Palembang atau ke Jakarta, tidak perlu lagi ajukan Flight Plan ke Singapura," ujarnya.
Alvin menambahkan, pengaturan lalu lintas pesawat saat terbang nantinya akan langsung diatur oleh Jakarta Air Traffic Service Centre (JATSC), tidak perlu overhandle ke Singapore Control.
Selain itu, lanjut dia, penerbangan TNI Angkatan Udara (AU) di Pekanbaru juga tidak perlu lagi memberikan informasi kepada Singapore Control.
Ilustrasi udara Natuna. Foto: Shutterstock
Meski demikian, Alvin menyebutkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan AirNav Indonesia, harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar setara dengan Singapura.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas infrastruktur JATSC dan menambah jumlah SDM agar kualitas air traffic control JATSC minimal setara dengan Singapore Control, jika tidak lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, telah menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.
"11 Januari 2024 yang lalu, saat saya menjalani pemulihan kesehatan di Singapura, saya mendapat laporan dari Deputi saya bahwa ICAO telah menyetujui pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia," tulis Luhut dalam instagram pribadinya, Jumat (22/3).
Singapura sebelumnya memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37 ribu kaki. 60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia.
ADVERTISEMENT