Resmi! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko Pasar hingga Mal

3 Agustus 2021 11:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pegawai menutup tokonya saat hari ke tiga PPKM Darurat di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pegawai menutup tokonya saat hari ke tiga PPKM Darurat di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk sewa mulai Agustus 2021 hingga Oktober 2021, yang ditagihkan di Agustus 2021 sampai November 2021.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 30 Juli 2021.
"Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat," tulis Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut, Selasa (3/8).
PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT