Respons Bea Cukai soal DPR Usul Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen

10 September 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Kompleks Parlemen RI, Selasa (9/7/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Kompleks Parlemen RI, Selasa (9/7/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merespons Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025. Kemudian secara bertahap naik hingga 20 persen.
ADVERTISEMENT
Askolani menegaskan pemerintah akan tetap mempertimbangkan penerapan tarif cukai MBDK. Menurutnya, besaran tarif cukai MBDK sejalan dengan kondisi perekonomian tahun depan.
“Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” kata Askolani kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (10/9).
Sebelumnya, Pimpinan BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya mengatakan DPR dan pemerintah sudah mengkaji isu cukai khususnya MBDK melalui berbagai rapat.
Wahyu mengatakan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi, BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," kata Wahyu dalam Rapat BAKN, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT