Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons Dirut Garuda usai Permintaan Pembatalan Perdamaian PKPU Ditolak
23 Agustus 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja yang didukung oleh penguatan landasan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ).
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan seiring PN Jakarta Pusat menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap pengesahan perdamaian PKPU yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company pada November 2022 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan penetapan penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid.
Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen memastikan fase transformasi kinerja berlangsung dengan optimal, dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang,” ujar Irfan dalam pernyataan resmi, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
Irfan menegaskan, manajemen menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat.
Dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities di antaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.
Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi pada tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut didasarkan pada informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada Rabu (16/8) yang lalu, menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).
Sebelumnya di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan PK atas putusan homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu, di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.