Respons Garuda Tentang Aturan Baru Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

29 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garuda Indonesia di Halim Perdanakusuma Foto: Dok. Garuda Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Garuda Indonesia di Halim Perdanakusuma Foto: Dok. Garuda Indonesia
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan mengumumkan dua aturan baru tentang tarif tiket pesawat yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan turunannya yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
PM 20 Tahun 2019 berisi Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sementara, KM 72 Tahun 2019 Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, termasuk memuat tarif batas bawah (TBB) 35 persen dan tarif batas atas (TBA) 100 persen.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ikhsan Rosan mengatakan, perusahaan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kata dia, apapun yang dilakukan pemerintah, pasti sudah mempertimbangkan kepentingan maskapai dan masyarakat secara bersamaan.
"Ini bukan tekanan dari pemerintah, enggak. Jadi memang sudah jadi program reguler kita, nah poin-poin ini yang mau kita sampaikan bahwa harga-harga yang bisa mengakomodir kepentingan pemerintah, kita akan buat secara reguler. Atau kepentingan dari semua stakeholder termasuk masyarakat dan PHRI kita akan buat secara reguler," kata Ikhsan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (29/3).
Pesawat Garuda Indonesia di bandara Foto: Reuters
Sebenarnya, kata dia, penetapan TBB 35 persen pun sudah dilakukan sejak tahun lalu, meski aturan resminya baru ditekan hari ini.
ADVERTISEMENT
Garuda Indonesia sendiri, kata dia, sudah memberikan diskon kepada masyarakat hingga 50 persen untuk semua rute domestik.
Promo potongan harga tiket penerbangan tersebut dikemas dalam acara Garuda Indonesia Online Travel Festival dan berlaku mulai 31 Maret hingga 13 Mei 2019 untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile apps, LinkAja hingga website (www.garuda-indonesia.com).
"Jadi, sebenarnya ini bukan juga tekanan dari pemerintah. Ini memang sudah menjadi program reguler. Poin ini yang ingin kita sampaikan bahwa harga yang memang bisa mengakomodir kepentingan pemerintah kita akan buat secara reguler," lanjut dia.
Meksi begitu, Garuda Indonesia tidak memungkiri bahwa dalam setiap ketetapan tarif tiket pesawat yang dibuat perusahaan harus memiliki keuntungan.
ADVERTISEMENT
"Semuanya ketika terbang harus ada margin, kan kita gak mungkin terbang, enggak bawa uang kan. Harus ada marginya," jelas dia.