Respons Gojek dan Asosiasi Usai Kemenhub Tunda Pemberlakuan Kenaikan Tarif Ojol

15 Agustus 2022 7:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Tarif baru ojek online atau tarif ojol batal naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14//8).
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” lanjutnya.
Penundaan kenaikan tarif ojol tersebut menimbulkan beragam respons dari Gojek dan asosiasi.
Asosiasi Minta Pemerintah Jangan Tunda Terlalu Lama
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menunda kenaikan tarif. Namun memberikan waktu untuk sosialisasi, maksimal sebulan.
ADVERTISEMENT
"Penundaan harus ada batas waktunya hingga kapan, karena jika tidak ada batas waktunya maka dipastikan akan menimbulkan persepsi di kalangan mitra pengemudi bahwa Kepmenhub 564 tahun 2022 hanyalah sebagai prank atau lelucon," kata Igun ketika dihubungi kumparan, Minggu (14/7).
Penundaan tarif baru ojol yang terlalu lama, menurut dia, memungkinkan terjadinya gejolak massa mitra pengemudi di berbagai kota di Indonesia.
Igun melanjutkan, pihaknya bersama rekan-rekan mitra pengemudi akan monitor hal ini. "Jika masih juga tidak diberlakukan efektif maka kami akan ambil sikap ke depannya," sambung dia.
Gojek Lakukan Sosialisasi dan Persiapan
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan bahwa dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver," kata Rubi kepada kumparan, Minggu (14/8).
Rubi melanjutkan, Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek.