Respons Imbauan soal THR Ojol, Gojek Punya Program Bantuan Pulsa-Sembako Murah

20 Maret 2024 17:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gojek merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal THR untuk pengemudi ojek online (ojol).
ADVERTISEMENT
SVP Corporate Affairs, Rubi W Purnomo, mengatakan perusahaan menghormati imbauan yang dikeluarkan pemerintah dan menyatakan bakal mengikuti aturan tersebut.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).
Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang, lanjutnya, Gojek terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran. Tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat program:
1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya
2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau
3. Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver
Tadinya, Kemnaker mengatakan bahwa driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini kemudian diklarifikasi. Mekanisme THR untuk driver tersebut disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Indah.
"Bisa saja," sambung Indah saat ditanya apakah THR ini bisa dalam bentuk voucher atau sembako.