Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Respons Jubir Sri Mulyani soal Anies & Prabowo Ingin Pisahkan DJP dari Kemenkeu
30 Oktober 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru Bicara atau Jubir Menteri Keuangan Sri Mulyani , Yustinus Prastowo, mengharapkan gagasan dari bacapres-bacawapres di Pilpres 2024 tersebut bisa mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Kami berpendapat, gagasan-gagasan itu dapat dijadikan bahan diskusi publik bersama para stakeholders, agar mendapat masukan dan pengayaan," kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo kepada kumparan, Senin (30/10).
Pasangan Anies-Cak Imin berjanji akan membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar-instansi. Salah satunya dengan merealisasikan Badan Penerimaan Negara.
"Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar-instansi guna menaikkan penerimaan negara," seperti dikutip kumparan dari misi 2 poin 8 laporan visi misi Anies-Cak Imin.
Sementara itu, pemisahan DJP dan Kemenkeu juga tercantum dalam visi misi dan program kerja Prabowo-Gibran yang berjudul Prabowo Gibran 2024 bersama Indonesia Maju. Mereka ingin membentuk Badan Penerimaan Negara yang akan bertugas mengelola berbagai penerimaan negara, salah satunya pajak.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen itu dijelaskan, sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai dari anggaran pemerintah. Kemudian, anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP).
"Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen," tulis dokumen yang diterima kumparan.
Isu pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya juga pernah dibawa Presiden Jokowi saat kampanye Pilpres 2014. Dalam perjalanannya, pemerintah urung membentuk otoritas pengelola pajak independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Apa Dampaknya Jika DJP Jadi Lembaga Sendiri?
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengungkapkan dampak positif dari kebijakan tersebut yakni agar presiden dapat langsung berkoordinasi dengan kepala Badan Penerimaan Negara yang bisa disejajarkan dengan kementerian. Badan ini juga dapat fokus kepada revenue collection.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dampak negatif akan terjadi pada di Kemenkeu karena institusinya hanya fokus pada pengeluaran (tax expenditure) dan akan ada perubahan besar-besaran dalam institusi.
"Ada sekitar 40 ribuan pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan bedol desa ke institusi baru tersebut. Untuk itu, harus ada budaya kerja baru di institusi baru tersebut," ungkap Prianto.