Respons Kadin soal Rencana Produk Impor Kena Bea Masuk 200 Persen

3 Juli 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Yukki Nugrahawan Hanafi dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Kamis (7/15/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Yukki Nugrahawan Hanafi dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Kamis (7/15/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menanggapi rencana pemerintah mengenakan bea masuk sampai 200 persen untuk produk impor dari sejumlah komoditas.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengimbau Kementerian Perdagangan dan pihak terkait melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam membahas kebijakan itu.
"Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin Indonesia berharap jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas," kata Yukki melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7).
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Yukki, Kadin juga mengimbau agar pemerintah tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha. Sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional dan iklim investasi tetap bertumbuh.
"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus disaat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," ujar Yukki.
Kadin juga meminta peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Yukki menilai perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri, juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.
"Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," ungkap Yukki.
ADVERTISEMENT
Yukki meminta agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum difinalisasi dan disosialisasikan. Harapannya agar adanya monopoli atau penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
"Kadin Indonesia juga senantiasa mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor," tutur Yukki.
"Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM," tambahnya.