Respons Laporan AS, Mendag Budi Imbau Masyarakat agar Tak Beli Barang Bajakan

20 April 2025 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (20/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (20/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengimbau agar masyarakat tak membeli barang bajakan di pasar penjual barang palsu, utamanya di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Jangan dibeli (barang bajakan) salah satunya ya. Ya namanya bajakan kan, dia nggak bayar pajak, nggak ini, kan pasti murah, itu kan nggak boleh," jelas Mendag Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (20/4).
Kata Budi, pemerintah bakal tetap melakukan pengawasan terhadap sebaran barang bajakan. Dia mengakui, mengawasi barang palsu itu pekerjaan yang tidak mudah.
"Tapi kita terus pemerintah melakukan pengawasan ya, terhadap barang-barang bajakan," lanjutnya.
Lanjut Budi, salah satu giat pengawasan terhadap barang-barang bajakan adalah Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mendag Budi setuju dengan laporan yang dirilis National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
ADVERTISEMENT
"Yang masalah itu nanti kita cek dulu. Tapi pada prinsipnya dengan Amerika atau dengan negara mana pun seperti itu, (HKI) harus ditegakkan," ungkap Budi.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menyebut merek dagang atau barang yang memiliki HKI dan terbukti dibajak, maka hanya pemegang merek tersebut yang bisa melaporkan ke pihak berwenang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
"Kalau merek itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang," ucap Moga di kesempatan yang sama.
Kemendag tak bisa langsung mengintervensi pasar bajakan. Alias, hanya dalam giat pengawasannya saja.
"Itu sifatnya delik aduan. Kalau pemalsuan, merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang mereknya harus lapor," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menyoroti sentra barang bajakan dan barang palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta. AS menyebut barang bajakan itu jadi penghambat hubungan dagang antar-kedua negara.
Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), tetapi masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS akan permasalahan ini.