Respons Menaker soal Nakes RSUP Sardjito Protes THR Dibayar Cuma 30 Persen

28 Maret 2025 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kabar ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai di RSUP Dr. Sardjito memprotes Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair hanya 30 persen dari besaran insentif.
ADVERTISEMENT
Yassierli akan meneruskan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan DIY atau di daerah RSUP tersebut untuk ditindaklanjuti. Ia memastikan Kemnaker bakal meminta klarifikasi dari jajaran direksi RSUP Dr. Sardjito.
Yassierli menegaskan THR wajib dibayarkan ke setiap pegawai sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita akan coba klarifikasi informasinya sejauh mana. Dan juga sudah ada regulasi yang kemudian untuk memastikan bahwa proses itu berjalan," kata Yassierli di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3).
Yassierli mengatakan setiap ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka Kemnaker akan mendata perusahaan atau aduan tersebut dan diverifikasi. Lalu, Dinas Tenaga Kerja di daerah bakal mengecek langsung kebenarannya.
ADVERTISEMENT
Jika memang benar perusahaan tidak membayarkan THR kepada pegawai, proses selanjutnya Kemnaker akan memberikan nota pemeriksaan pertama. Apabila dihiraukan oleh perusahaan, maka bakal diberikan nota pemeriksaan kedua.
Yassierli menuturkan kalau perusahaan masih menghiraukan nota pemeriksaan, maka Kemnaker akan mengeluarkan rekomendasi sekaligus sanksi bagi perusahaan. Rekomendasi itu berpotensi mengancam kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut.
"Nanti rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut. Jadi itu clear," lanjutnya.
Sejumlah pegawai dan tenaga kesehatan menggelar aksi protes tunjangan hari raya di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelumnya, ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai di RSUP Dr. Sardjito sempat beraudiensi dengan jajaran direksi RSUP Dr Sardjito, termasuk Dirut dr Eniarti di lantai 4 Gedung Gedung Administrasi Pusat (GAP) Sardjito, Selasa (25/3), tetapi buntu.
Audiensi ini diawali dengan penjelasan direksi soal gaji, insentif, hingga THR. Sesi kemudian dilanjutkan dengan tanya-jawab. Di tengah-tengah audiensi ini mayoritas nakes dan pegawai memilih walk out atau keluar dari ruangan. Mereka tampak tak senang dengan jalannya audiensi.
ADVERTISEMENT