Respons Mendag hingga Komisi VI DPR soal Mangga Dua Sarang Produk Bajakan

21 April 2025 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengekspose kepada publik lokasi produksi praktik pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita oleh salah satu produsen di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengekspose kepada publik lokasi produksi praktik pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita oleh salah satu produsen di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons soal Mangga Dua disebut sarang produk bajakan berdasarkan laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), khususnya terkait isu penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Budi mengimbau masyarakat tidak membeli produk bajakan, terutama yang dijual di kawasan pasar yang dikenal menjajakan barang tiruan, seperti Pasar Mangga Dua, Jakarta.
"Jangan dibeli (barang bajakan) salah satunya ya. Ya namanya bajakan kan, dia nggak bayar pajak, nggak ini, kan pasti murah, itu kan nggak boleh," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/4).
Budi menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang bajakan di Indonesia. Meski begitu, ia mengakui hal tersebut tidak gampang.
Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan dalam kasus pembajakan merek dagang atau produk yang memiliki perlindungan HKI, pelaporan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak tersebut melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Kemendag tak bisa langsung mengintervensi pasar bajakan. Alias, hanya dalam giat pengawasannya saja. “Itu sifatnya delik aduan. Kalau pemalsuan, merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang mereknya harus lapor," ucap Moga.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, mengatakan akan segera memanggil Mendag Budi beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan rinci terkait laporan Amerika Serikat yang menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai pusat peredaran barang bajakan.
Pemanggilan tersebut direncanakan secepatnya pada pekan depan, terhitung mulai 21 April, atau paling lambat di awal Mei 2025. Ia menambahkan bahwa isu ini sudah dibahas secara internal bersama para anggota Komisi VI DPR lainnya.
Ilustrasi Mangga Dua Mal. Foto: Shutterstock
Jika memungkinkan, Komisi VI DPR juga bakal memanggil Kementerian Hukum (Kemenhum) mengenai aturan soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
ADVERTISEMENT
"Ya kan kita nggak bisa menjaga itu hak kita, itu hak paten kita, kreativitas atau yang produksi teman-teman bangsa Indonesia, anak-anak kita, tapi ternyata kita nggak bisa melindungi. Nah itu kita perlu untuk lebih ditekankan ke situ," ucap Anggia.
Kemudian mengenai laporan dari National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Komisi VI meminta Kemendag memastikan kebenarannya di lapangan.
Anggia juga meminta Kemendag untuk memperhatikan HKI di lingkup perdagangan, kata dia, misalnya hak paten setiap merek dagang yang mesti dilindungi. Termasuk juga membuat kondisi perdagangan yang lebih transparan dan adil.