Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Respons Organda Setelah Kemenhub Naikkan Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi
7 September 2022 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Organisasi Angkutan Darat (Organda ) menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) yang menaikkan tarif bus AKAP atau Angkutan Antar Kota Antar Provinsi kelas ekonomi. Tarif dasar bus AKAP kelas ekonomi saat ini menjadi Rp 159/Km per penumpang atau naik dari sebelumnya Rp 119/Km per penumpang.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Adrianto Djokosoetono, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kemenhub dalam menyesuaikan tarif. Namun, dia mengungkapkan besaran tarif yang ditetapkan Kemenhub berbeda dengan perhitungan Organda.
"Masih selisih perhitungan batas bawah dan atas sekitar 15 persen. Tapi dengan range yang diberlakukan tentu dapat dijalankan dulu," kata Adrianto kepada kumparan, Rabu (7/8).
Adrianto melanjutkan, dasar perhitungan mereka tidak semata didasarkan atas kenaikan harga BBM, tetapi ada faktor lain seperti fasilitas bus kelas ekonomi yang sudah berbeda.
"Jadi perhitungan kelayakan tarif kelas ekonomi yang kami ajukan tidak hanya menghitung kenaikan BBM tetapi juga inflasi dan fasilitas yang sudah berubah seperti AC selama kurun waktu 2016-2022," ujar Adrianto.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Sekjen Organda Ateng Haryono mengatakan para pelaku usaha akan segera menyesuaikan tarif sesuai yang ditetapkan Kemenhub. "Patokan cukup jelas, tentunya kawan-kawan akan segera menyesuaikan berdasar wilayah dan trayek masing-masing," ujar Ateng.
Tarif bus AKAP kelas ekonomi sebelumnya tidak berubah dari tahun 2016 silam. Saat ini telah disesuaikan tarif batas atas untuk wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) untuk 2022 dikenakan Rp 207/km per penumpang. Tarif tersebut naik dari Rp 155/km per penumpang. Sedangkan untuk tarif batas bawah wilayah I dikenakan tarif Rp 128/km per penumpang. Tarif tersebut naik dari Rp 95/km per penumpang.
Kemudian untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur) tahun 2022 ini dikenakan tarif batas atas Rp 227/km per penumpang. Tarif tersebut naik dari Rp 172/km per penumpang. Sedangkan untuk tarif batas bawah wilayah II dikenakan tarif Rp 142/km per penumpang. Tarif tersebut naik dari Rp106/km per penumpang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan komponen perhitungan penyesuaian tarif AKAP kelas ekonomi ini adalah mulai dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Komponen biaya langsung tersebut meliputi biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya PKB (STNK), biaya kir bus, biaya asuransi hingga biaya GPS.