Respons Perbankan hingga Ekonom Soal Rencana Pemutihan Utang Petani dan Nelayan

27 Oktober 2024 7:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang kepada nelayan, petani dan pelaku usaha. Keputusan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki penyaluran kredit bank ke pengusaha, termasuk petani, nelayan hingga UMKM.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Perpres tersebut akan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan.
Adapun respons sejumlah bank mengenai peraturan tersebut beragam. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menyambut baik rencana Prabowo mau mengeluarkan aturan tersebut.
"Kami sependapat untuk kredit kecil kepada UMKM, petani dan nelayan. Terutama akibat force majeure dan bencana nasional termasuk COVID-19," ujar Royke kepada kumparan, dikutip pada Jumat (25/10).
Selain BNI, Bank Mandiri juga memastikan mendukung program pemerintah. Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, mengungkapkan salah satu hal yang menjadi komitmen Bank Mandiri adalah dukungan terhadap program di sektor strategis yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri sebagai salah satu lembaga keuangan BUMN tentu mendukung dan menyambut baik program pemerintah, khususnya di sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif," ungkap Teuku Ali.
Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA di Bakti BCA Labuan Bajo, Rabu (16/10/2024). Foto: Rinjani Meisa/kumparan
Sementara itu, EVP Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, mengungkapkan pihaknya akan mencermati duku mengenai rencana Perpres yang akan dikeluarkan Prabowo tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebagai perbankan nasional, BCA akan senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk rencana Perpres pemutihan utang pelaku usaha," kata Hera kepada kumparan.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi atau Dede, menunturkan pemerintah harus mengkomunikasikan detail Perpres pemutihan utang itu terlebih dahulu.
Meski langkah ini memiliki niat baik, agar para petani juga nelayan bisa kembali mendapatkan akses pinjaman, Dede menilai komunikasi dibutuhkan agar tidak ada moral hazard yang timbul. Dia menyoroti kewajiban seseorang membayar utang yang telah diambil.
"Harapannya sebetulnya meskipun intensinya untuk membantu, tapi yang mungkin harus dikomunikasikan yang lebih tepat supaya tidak ada moral hazard gitu ya. Jadi memang ada kewajiban yang harus diperlukan," terang Dede di sela-sela acara CIMB Niaga Jurnalisme Inspiratif: Journalist Class & Workshop, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, menilai bahwa pemerintah harus hati-hati dengan kebijakan ini. Sebab nantinya berpotensi menimbulkan moral hazard.
Pemerintah juga seharusnya lebih memprioritaskan akses pembiayaan kepada UMKM yang belum mendapatkannya.
Eisha mengatakan, pemutihan utang kepada UMKM, nelayan, dan petani harus tepat sasaran. Misalnya kepada pelaku usaha mikro harus dilihat juga kapasitas usaha dan kemampuannya.
Selain itu, usaha kelas menengah, perlu dilihat kembali dan ditinjau, kebutuhan kebijakan untuk akses pembiayaan agar tidak menimbulkan moral hazard.