Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Respons Zulhas soal Kejagung Kembali Panggil Eks Mendag Lutfi
30 Juli 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tak banyak bicara saat ditanya terkait pemanggilan Lutfi yang dijadwalkan hadir pada Selasa, 1 Agustus 2023. Ia justru melimpahkan pertanyaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.
“Tanya sama Pak Sekjen (Suhanto), ya,” kata Zulhas saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Minggu (30/7).
Sebelumnya, Lutfi juga sempat dipanggil oleh Kejagung pada 22 Juni 2022 perihal izin hingga persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Kala itu, Lutfi diperiksa selama 12 jam.
"Pemeriksaan pertanyaan seputar, pertama terkait latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit di Kemendag menyangkut harga eceran terendah, ketentuan ekspor, ketentuan DMO (domestic market obligation)," kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Supardi, di kantornya, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Supardi, banyak hal yang dikonfirmasi penyidik kepada Lutfi. Ada lebih dari 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Sehingga pemeriksaan memakan waktu cukup lama.
Salah satu yang dikonfirmasi ialah soal dugaan Lutfi menerima sesuatu dari pihak swasta, yakni sejumlah dus berisi minyak goreng. Supardi mengakui bahwa hal tersebut turut ditanyakan ke Lutfi. Namun, ia enggak membeberkan jawaban Lutfi atas pertanyaan itu.
Selain Lutfi, Menteri Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto juga diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) hingga hampir 13 jam.
Pemeriksaan terhadap Airlangga sebagai saksi itu merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dkk.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kami perlu untuk didalami," kata Kuntadi.
Dari hasil pengembangan ini pula, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Korporasi itu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi sebesar:
Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11
Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26
Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08