Restoran Jadi Pelanggan Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati

31 Agustus 2018 17:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati  (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Harga jual gula rafinasi lebih terjangkau dibanding gula yang diproduksi petani tebu. Hal ini menjadi daya tarik bagi pembelinya. Misalnya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Gula rafinasi banyak dibeli oleh pemilik restoran yang ada di sekitar Jakarta.
ADVERTISEMENT
Salah seorang karyawan toko sembako grosir dan eceran di kawasan pasar itu mengatakan, jika dalam sehari gula putih atau gula rafinasi yang dijualnya bisa laku hingga 5 karung. Masing-masing karung berisi 50 kg gula rafinasi yang dijual dengan harga Rp 520.000.
“Iya, biasanya memang di sini jualnya grosir. Ada macam-macam (yang beli) pedagang, restoran,” katanya kepada kumparan di lokasi, Jumat (31/8).
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
Namun yang paling banyak beli adalah pemilik restoran di Jakarta.
“Saya sudah 17 tahun biasa belanja di sini, ya semua kebutuhan macam-macam buat restoran, yang beli-beli di sini juga banyak tuh yang dari restoran di Jakarta,” tuturnya.
Penjualan gula rafinasi di pasar konsumen jelas dilarang. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 177 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 2 yang dengan tegas menyatakan jika gula kristal rafinasi hanya boleh diperuntukkan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri.
ADVERTISEMENT