Revisi Aturan Dipercepat, Tarif Energi Listrik dari Sampah USD 18-20 Sen

11 April 2025 13:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jumat (11/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jumat (11/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
ADVERTISEMENT
Zulhas percepat revisi Perpres ini dikarenakan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai berbelit-belit. Kata dia, revisi Perpres 35/2018 bakal difokuskan memangkas perizinan.
"Nah ada yang Perpres 35 mengenai pengelolaan sampah ini yang kita selesaikan dahulu. Ini yang kita akan selesaikan cepat, Perpres 35," ucap menteri yang akrab disapa Zulhas di kantornya, Jumat (11/4).
Zulhas menjelaskan permasalahan selama ini ketika ada perusahaan yang ingin membangun pabrik berbasis teknologi insenerator di daerah, perizinannya telanjur lama, dimulai dari DPRD, Bupati/Walikota, dan Gubernur, bahkan DPRD Provinsi, baru setelah itu ke pemerintah pusat.
"Bagaimana rantai pengelolaan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dipersingkat. Tidak pengusahanya lagi yang mengurai, urus satu-satu, itu nggak selesai," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Zulhas mengatakan, nanti perizinan yang baru menurutnya akan lebih efisien yaitu perizinan awal dari Kementerian ESDM, lalu ke PT PLN (Persero) kemudian langsung ke perusahaan.
Warga mengolah sampah organik untuk jadi pakan maggot di tempat pengolahan sampah mandiri Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Di samping itu, isi beleid revisi Perpres 35/2018 juga bakal disepakati tarif pengolahan sampah hingga menjadi energi listrik di antara 18-20 sen Dolar AS.
"Jadi itu dipangkas, nanti perizinannya dari ESDM langsung PLN. Kan cepat ya. Tarifnya itu disepakati antara 18 sampai 20 (sen)," ucap Zulhas.
Urgensi lain yang mendorong pemerintah merevisi Perpres 35/2018 karena sektor pengelolaan sampah menjadi energi listrik dinilai bisnis yang banyak peminatnya. Negara lain yang dicap sukses mengelola bisnis ini seperti di Tokyo Jepang, China, dan Korea Selatan.
"Karena layak dan untung, banyak. Di Tokyo itu ada 20 lebih, di Singapura nggak ada gunung sampah," ungkap Zulhas.
ADVERTISEMENT