Revisi Aturan, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin COVID-19

24 Februari 2022 20:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Kamis (24/2). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Kamis (24/2). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Dalam beleid yang direvisi, Jokowi menambah satu pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha dalam pengadaan vaksin COVID-19.
Dalam salinan Perpres Nomor 33 Tahun 2022 yang diterima kumparan, Kamis (24/2), beleid tersebut telah diteken Jokowi pada 21 Februari 2022. Dalam perpres tersebut disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 21 Februari 2022. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.