Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Revisi Aturan, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin COVID-19
24 Februari 2022 20:08 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam beleid yang direvisi, Jokowi menambah satu pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha dalam pengadaan vaksin COVID-19 .
Dalam salinan Perpres Nomor 33 Tahun 2022 yang diterima kumparan, Kamis (24/2), beleid tersebut telah diteken Jokowi pada 21 Februari 2022. Dalam perpres tersebut disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 21 Februari 2022. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.